kaltimkece.id Harjuna Ali, 60 tahun, tampak kebingungan ketika keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS), Samarinda. Senin siang, 3 Februari 2024, Ia dan istri melihat gembok berukuran besar terpasang pada ban belakang sebelah kanan mobilnya, Selain gembok, kaca depan kendaraan itu juga dipasang stiker berisi jenis sanksi yang ia terima.
Harjuna merupakan warga Sangatta, Kutai Timur. Setiap awal bulan, ia rutin memeriksakan kesehatannya di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tersebut. Selepas sholat subuh, ia berangkat ke Samarinda. Harjuna langsung menuju RSUD AWS. Namun demikian, ia tidak menemukan tempat parkir untuk roda empat miliknya. Harjuna akhirnya mencari tempat parkir di luar rumah sakit.
"Tadi sekitar pukul 09.00 Wita, saya melihat banyak kendaraan yang parkir di sini (Jalan Palang Merah Indonesia atau PMI), jadi saya ikutan juga parkir," ucap Harjuna saat ditemui kaltimkece.id.
Ia mengaku tidak mengetahui bila sepanjang Jalan PMI ada larangan parkir. Meski mendukung upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dalam menata kota, ia menyebut, Dishub harusnya memasangkan tanda larangan parkir sepanjang jalan tersebut.
Dari pantauan kaltimkece.id, tepat di depan simpang Jalan Suwondo-PMI, telah terpasang rambu larangan parkir. Rambu serupa juga terpasang di depan gerbang Poliklinik RSUD AWS. Kedua rambu tersebut berjarak sekira 15 dan 20 meter dari lokasi Harjuna memarkirkan kendaraannya.
Kendati demikian, Harjuna mengatakan, tidak punya pilihan lain untuk memarkirkan kendaraannya. Selain karena melihat banyak kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut, ia juga tergesa menuju ruang poliklinik.
Ia menyarankan agar Dishub Samarinda gencar menyosialisasikan kawasan terlarang untuk parkir. Pasalnya, kata Harjuna, pengunjung RSUD AWS bukan hanya warga Samarinda, melainkan juga berasal dari kabupaten atau kota lain di Kaltim.
"Bila perlu ada tulisan larangan parkir di sepanjang kawasan ini agar bisa dibaca oleh semua orang, utamanya yang berasal dari luar Samarinda," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Koordinator Parkir, Dinas Perhubungan Samarinda, Duri, membenarkan penggembokan tersebut dilakukan oleh Dishub Samarinda. Ia menyebut, penggembokan dan sanksi serupa dikenakan pada empat kendaraan lain bersamaan dengan kendaraan milik Harjuna. Menurutnya, sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
Selain itu, Dishub juga telah memasang barier dan police line di Jalan PMI. Duri menyebut, upaya ini dilakukan untuk mencegah jalan digunakan sebagai tempat parkir. "Bila masih ada yang parkir lagi (di Jalan PMI), berarti memang masyarakatnya yang tidak taat hukum," ucapnya.
Mengenai penambahan tulisan larangan parkir, Duri menyebut akan mempertimbangkannya. Ia mengatakan, bila pemasangan barier dan police line masih tidak diindahkan oleh pengguna jalan, tulisan tersebut akan dipasang.
"Akan kami tambah dengan tulisan mengenai sanksi tegas bila masih ada pemilik kendaraan yang melanggar," pungkasnya. (*)