kaltimkece.id Penerimaan siswa baru di Samarinda tidak lama lagi. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai melakukan persiapan, diantaranya membentuk tim pengawasan sistem penerimaan murid baru (SPMB). Surat tersebut telah rampung sejak akhir Mei lalu dan mulai diberlakukan pada Juni hingga Agustus 2025.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan, pembentukan tim ini merupakan hasil evaluasi dari berbagai masukkan yang diterimanya. Masukkan tersebut datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dari laporan dan keluhan masyarakat yang merasa ada ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa sebelumnya.
"Pembentukan tim ini adalah wujud kepatuhan dan respons positif dari Pemkot Samarinda untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Andi dalam konferensi pers di Anjungan Karang Mumus, Gedung Balai Kota Samarinda, Senin, 2 Juni 2025.
Tim pengawas SPMB terdiri dari 28 personel lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Formasi tim ini cukup kuat, pengarah tim di antaranya wali kota, wakil wali kota, kepala Polisi Resor Kota Samarinda, dan kepala Kejaksaan Negeri Samarinda. Sekretaris Kota Samarinda bertindak sebagai penanggung jawab.
Selain itu, pelaksana tugas kepala Inspektorat Kota Samarinda ditunjuk sebagai ketua tim, didampingi unsur dari bagian organisasi dan hukum di Sekretariat Kota (Setkot), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) sebagai anggota tim.
Untuk lebih memperkuat pengawasan, Pemkot Samarinda membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam proses SPMB. Masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WhatsApp di nomor 0852-4646-3799 dan situs resmi Inspektorat Samarinda inspektorat.samarinda.go.id.
Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran dalam SPMB melalui daring, di antaranya akun Facebook di New Inspektorat Samarinda dan akun Instagram @inspektoratsamarinda. Sedangkan untuk pengaduan luring, masyarakat bisa langsung ke Posko Pengaduan SPMB di Gedung Inspektorat, Jalan Dahlia, Nomor 09, RT 04 Kelurahan Bugis, Samarinda.
Andi Harun menekankan seluruh laporan harus disertai dengan bukti yang sah. Ia tidak akan menindaklanjuti laporan yang tidak berdasar atau mengandung fitnah. "Kalau ada laporan, misalnya indikasi pungli (pungutan liar) di sekolah A, harus disertai bukti. Pengaduan tanpa dasar, fitnah, atau hoaks tidak akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran. Baik kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak lain yang terbukti melakukan suap, manipulasi data, atau menjanjikan kelulusan akan dikenai sanksi tegas.
Untuk kasus yang memiliki unsur pidana, sambung Andi, akan langsung diteruskan kepada Polresta Samarinda. Sementara pelanggaran yang menyangkut kedisiplinan pegawai akan diproses oleh pemerintah daerah sesuai peraturan ASN yang berlaku.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar, itu mengingatkan, agar komite sekolah tidak disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan pelanggaran hukum dalam proses penerimaan siswa. Ia meminta seluruh pihak berkomitmen menjaga integritas dan keadilan dalam pendidikan.
Tidak hanya menindaklanjuti aduan, tim pengawas juga akan memastikan persentase kuota SPMB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. SPMB di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda. Mekanisme kuota dibagi menjadi beberapa jalur penerimaan, baik untuk jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Untuk SPMB jenjang SD, terdapat tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili dengan kuota 75 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi lima persen.
Sedangkan untuk SPMB jenjang SMP, ada empat jalur, yaitu domisili dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi lima persen. Selain itu, penerimaan pun menggunakan jalur prestasi, terdiri dari kuota prestasi akademik 20 persen, dan jalur prestasi non akademik lima persen.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, turut menambahkan. Ia menyebut, pelaporan dugaan pelanggaran dimulai sejak pendaftaran SPMB yang dibuka pada 10 Juni mendatang. Penerimaan laporan ditutup pada Agustus 2025.
"Pelapor juga tidak perlu merasa takut karena identitas mereka pasti kami rahasiakan," ucap Asli saat ditemui selepas konferensi pers.
Selain membahas teknis pelaporan dan mekanisme penerimaan siswa dan pengaduan, Pemkot Samarinda akan memberikan honorarium kepada para tim pengawas SPMB yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 melalui anggaran Inspektorat.
Nominalnya, berbeda-beda setiap pengawas. Pengarah akan mendapatkan honor sebesar Rp1,5 juta per bulan, honor penanggung jawab Rp1,2 juta per bulan. Sedangkan ketua dan anggota masing-masing akan mendapatkan honor sebesar Rp1 juta dan Rp750 ribu.
Terpisah, ekonom dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Purwadi, turut memberikan komentar. Ia menyambut baik SPMB yang memberikan ruang pengaduan masyarakat dengan beberapa opsi, baik daring maupun luring. Hanya saja ia menyayangkan para pengawas mendapatkan honorarium yang bersumber dari APBD. Menurutnya, mereka telah mendapatkan gaji dan tunjangan dari profesi masing-masing yang tidak perlu ada penambahan honor.
Akademikus Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu menilai, adanya tambahan honor pagi para pejabat di Pemkot Samarinda justru menyebabkan pembengkakan pada ABPD. Terlebih telah ada OPD yang bertanggung jawab terhadap proses penerimaan murid baru.
"'Kan sudah ada dinas pendidikan dan kebudayaan. Seharusnya kinerja mereka yang ditingkatkan daripada penambahan organisasi, justru yang ada pemborosan anggaran," ucapnya dihubungi kaltimkece.id pada Senin, 2 Juni 2025.
Dirinya juga menyarankan masyarakat bisa melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim jika menemukan adanya maladministrasi dalam SPMB 2025. Kantor Ombdusman Perwakilan Kaltimberada di Perum Rawa Indah Pemda Kaltim, Blok A No 1, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda. (*)