kaltimkece.id Asap tebal menyelimuti lantai dua area parkir mal Samarinda Central Plaza pada 14 April 2024. Api dari percikan di kap mesin kendaraan roda empat tersebut membesar dan menyebabkan kepanikan. Petugas pemadam kebakaran yang berkantor sekitar 15 meter dari mal dengan sigap memadamkan api sehingga tidak menjalar ke kendaraan lain.
Peristiwa itu menjadi bahan evaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Selasa, 23 April 2024, Dishub Samarinda mengadakan rapat bersama Wali Kota Samarinda di Balai Kota. Rapat sejak pukul tiga hingga pukul enam sore itu membahas bukan hanya kejadian di SCP. Kawasan area parkir otonom secara keseluruhan yang meliputi kawasan parkir khusus di seluruh mal, rumah sakit, dan hotel turut dibahas.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan beberapa poin yang menjadi perhatian instansinya. Pertama, ia menegaskan bahwa mal, rumah sakit, dan hotel yang memiliki area parkir di Samarinda segera melengkapi persyaratan kelengkapan area parkir sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 12/2021.
âKalau sudah lengkap, silakan mengurus izin KBLI 52215 melalui sistem online single submission (OSS). Nanti kami approve setelah pengecekan di lapangan,â ucapnya.
Permenhub 12/2021 mengatur beberapa persyaratan untuk area parkir khusus di dalam kawasan gedung baik yang bersifat di dalam ruangan maupun taman parkir di luar ruangan. Salah satunya adalah ketersediaan fasilitas pemadam kebakaran dan sirkulasi udara yang baik.
Salah satu perhatian dari peristiwa kebakaran di area parkir SCP adalah tidak adanya fasilitas sprinkler atau alat pendeteksi api di langit-langit ruangan. Sprinkler secara otomatis mengeluarkan pancaran air ketika terpapar asap tebal.
âKami juga meminta agar alat pemadam kebakaran ringan memakai bahan foam powder, bukan hidran. Hidran itu, berdasarkan pengalaman kami, kurang efektif memadamkan api,â sebutnya.
Persyaratan lain dalam Permenhub 12/2021 adalah penempatan rambu dan marka, fasilitas pejalan kaki, alat penerangan yang cukup, sirkulasi pergerakan arah kendaraan, pengaturan radius putar bagi gedung parkir, serta penyediaan sarana jalur keluar darurat. Penyedia lahan parkir juga mesti memiliki analisis dampak lalu lintas dengan gambar rencana fasilitas parkir.
Selain SCP, Dishub Samarinda mewajibkan 13 penyedia lahan parkir yang terdiri dari mal, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan hotel. Ke-13 penyedia lahan parkir itu adalah Mal Lembuswana, Mal Samarinda Square, Mal Mesra Indah, Bigmall, City Centrum, Rumah Sakit SMC, Rumah Sakit Dirgahayu, Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie, Rumah Sakit SMEC, Merak Square, Lotte Mart, Wonderland Samarinda, dan Hotel Selyca Mulia.
"Kami meregulasi penyedia lahan parkir berbayar. Karena itu, selain Selyca Mulia, hotel-hotel yang menyediakan lahan parkir secara gratis tidak wajib untuk memenuhi,â ungkapnya.
Manalu menambahkan, penyedia lahan parkir telah memiliki izin dan secara rutin membayar setoran pajak dengan potongan 30 persen dari tiap karcis parkir. Namun, sejak munculnya aturan mengenai online single submission, penyedia lahan parkir diminta mengurus izinnya kembali.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan, Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menambahkan, beberapa hal lain turut dievaluasi. Mulai fasilitas parkir valet hingga kesesuaian tarif karcis parkir. Penetapan tarif parkir di area pusat perbelanjaan, mal, rumah sakit, dan hotel ditentukan melalui Perwali Samarinda 47/2018 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Harus disesuaikan fasilitas dan layanan yang diberikan," ucapnya.
Pasal 9 Perwali 47/2018 mengatur bahwa penetapan tarif karcis parkir ditentukan berdasarkan biaya operasional, biaya material/bahan, dan kemampuan masyarakat dalam membayar. Kemiringan lahan parkir juga menjadi salah satu faktor yang menentukan penetapan tarif.
Dishub Samarinda meminta penyedia jasa layanan parkir memenuhi segala persyaratan per 30 April 2024. Meskipun begitu, pihaknya bersedia apabila penyedia jasa meminta tenggat waktu. Apalagi, beberapa fasilitas seperti sprinkler memang memerlukan waktu untuk dapat dipasang.
"Yang penting, kami melihat ada progres," terangnya.
Dishub menegaskan bahwa per 1 Juli 2024, semua fasilitas parkir berbayar harus secara non-tunai atau cashless. Aturan ini mengacu pada Permenhub 76 /2021 tentang Transportasi Cerdas.
Terpisah, Manajer SCP, Gita Lidya, menjelaskan peristiwa kebakaran pada pertengahan April silam. Ditemui di kantornya, Rabu, 24 April 2024, Gita menyebutkan bahwa pengelola mal telah menyediakan alat pemadam kebakaran ringan di tiap lantai.
"Namun, untuk sprinkler, kami belum punya," jelasnya.
Dalam beberapa pekan, pengelola mal mengurus beberapa kewajiban yang disyaratkan Dishub Samarinda. Termasuk, penyediaan sprinkler dan langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang. Gita juga meminta pemerintah lebih fleksibel supaya pengelola mal dapat memenuhi segala kewajiban yang telah ditentukan.
"Kami mohon agar pemerintah memberikan kemudahan birokrasi kepada kami sebagai pengusaha," ucapnya.
Mengenai fasilitas parkir non-tunai, Gita menegaskan bahwa SCP telah menyediakan layanan tap di area masuk parkir bagi yang memiliki e-money. Akan tetapi, kebanyakan pengunjung masih memakai uang tunai dalam bertransaksi. (*)