kaltimkece.id Langit Samarinda sudah gelap ketika mobil yang membawa Presiden Joko Widodo tiba di pelataran Stadion Kadrie Oening Sempaja. Kedatangan Presiden di arena tersebut untuk meresmikan Musabaqoh Tilawatil Qur'an tingkat nasional. Tahun ini, Kaltim menjadi tuan rumah kompetisi membaca Alquran itu.
Ahad malam, 8 September 2024, Yulianus Agung, yang melihat Jokowi baru keluar dari mobil, disebut segera menerobos barisan pertahanan pasukan pengamanan presiden alias paspampres. Setelah hanya beberapa meter dari Jokowi, Yulianus berteriak-teriak memanggil Presiden. Ia memohon agar orang nomor satu di Indonesia itu bersedia berfoto bersamanya.
Permintaan Yulianus dikabulkan. Jokowi mempersilakan mahasiswa Universitas Mulawarman itu untuk berswafoto. Setelah mengucapkan terima kasih, Yulianus meninggalkan Presiden. Baru berjalan beberapa meter, ia disebut didatangi seorang lelaki. Pria itu menyarankan Yulianus tak mengulangi perbuatannya yakni mendatangi Presiden secara ugal-ugalan. Yulianus menjawab terima kasih dan meminta maaf.
Tak lama kemudian, Yulianus kembali didatangi seorang pria. Setelah pria itu memberikan saran yang sama, Yulianus mengerang kesakitan. Sambil memegang dadanya, ia berusaha berjalan seraya tertatih-tatih. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Yulianus mengaku dipukul seorang petugas paspampres.
"Saya dihantam sama paspampres hanya karena foto sama presiden. Itu presiden Indonesia dan presidennya rakyat Indonesia. Kenapa saya dihantam sama paspampres. Hantaman itu keras. Untung saya enggak mati. Pak presiden saja enggak jadi masalah," ucap Yulianus.
Video tersebut dibagikan sejumlah akun medsos dan menuai beragam komentar. Selasa, 10 September 2024, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, memberikan klarifikasi. Ia tak menyangkal perih yang dirasakan Yulianus pada malam itu akibat terkena dorongan petugas paspampres di bagian perut.
Ia mengatakan, tindakan terukur tersebut diambil karena aksi Yulianus mendekati Jokowi dapat membahayakan keselamatan dan keamanan Presiden. Merujuk Undang-Undang 34/2004 tentang Tugas Pokok TNI dalam pengamanan obyek very very important person, kata Kristiyanto, tindakan petugas paspampres sudah tepat. Peraturan Pemerintah Indonesia 59/2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, juga dijadikan sebagai landasan.
"Dalam undang-undang dan standar operasional prosedur, tugas paspampres yaitu memberikan pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP," kata Kapendam.
Kodam VI/Mulawarman sudah menjalin komunikasi dengan Yulianus. Pemuda itu disebut telah mengakui kesalahannya. "Yang bersangkutan bahkan ingin masuk TNI setelah selesai kuliah nanti," jelas Kapendam. (*)