kaltimkece.id Memanfaatkan peristiwa penembakan bermotif dendam di tempat hiburan malam pada Ahad dini hari, 4 Mei 2025, seorang pemuda warga Muara Jawa, Kutai Kartanegara, berinisial EF, 25 tahun, ditangkap polisi usai menyebarkan berita menyesatkan adanya aksi saling serang antara warga Jalan Padaelo, Samarinda Seberang, dengan warga Jalan Lambung Mangkurat, Sungai Pinang. Hoaks ini menyebar cepat membuat keluarga korban dan pelaku turut mengklarifikasi situasi.
Pada 5 Mei 2025, sehari setelah penembakan yang menewaskan DIP (34), kasak kusuk warga akan ada serangan balasan dari keluarga korban mulai beredar di beberapa platform media sosial. Berbekal pengalaman setahun menjadi admin slot judi online di Thailand dan terbiasa menggali informasi di media sosial, EF memakai akun anonim mulai menyebar ajakan perang di grup Facebook.
Dalam narasinya di akun grup bernama Persatuan Amor Samarinda, seakan-akan keluarga korban sedang bersiap melakukan penyerangan kepada keluarga pelaku di Jalan Padaelo. EF juga membuat seruan agar warga ikut bergabung dalam penyerangan yang disertai imbalan Rp5 juta. Target penyerangan adalah Jalan Padaelo tempat bermukim keluarga IJ. Sedangkan titik kumpul ditentukan di Jalan Lambung Mangkurat tempat domisili keluarga korban.
Unggahan itu lantas disebarluaskan melalui sejumlah grup percakapan Whatsapp hingga Tiktok pada Selasa malam, 6 Mei 2025. Mengetahui ada keresahaan warga dan situasi memanas antara warga Jalan Padaelo dan Lambung Mangkurat, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda segera menangkap EF.
EF diamankan di rumahnya pada Kamis, 8 Mei 2025. Saat ditanyai awak media di Polresta Samarinda, EF mengaku aksinya itu hanya keisengan semata. Ia pun berkilah bukan orang pertama yang menyebarkan konten hoaks ajakan penyerangan kepada keluarga IJ di Jalan Padaelo.
"Iseng saja karena ikut orang-orang yang posting di Tiktok dan Facebook. Tidak ada yang suruh untuk posting," ujar EF saat ditemui di Polresta Samarinda, Jumat, 9 Mei 2025.
Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Dicky Anggi Pranata, mengatakan bahwa EF yang saat ini berstatus tersangka, aksinya itu bertujuan memperkeruh situasi dan membuat pembaca unggahannya terprovokasi sehingga menambah panas situasi warga Padaelo dan Lambung Mangkurat.
"Akibat perbuatan tersangka berimbas pada kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak warga yang tidak berani melintas di Jalan Padaelo dan Jalan Lambung Mangkurat. Warga yang tidak ada sangkut pautnya ikut resah dan takut keluar rumah karena ada gelagat saling serang," urai Dicky.
AKP Dicky mengatakan atas perbuatannya, EF dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang 1/2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)