kaltimkece.id Menggunakan skuter matik, dua pria berboncengan menyusuri jalan Samarinda. Di setang kendaraan roda dua itu, dua tas plastik hitam menggantung. Kedua lelaki ini tak sadar, sedari tadi perjalannya dikuntit polisi.
Ahad, 16 Januari 2022, sekira pukul 20.30 Wita, polisi menghentikan kendaraan yang ditumpangi pria berinisial RF, 31 tahun, itu di Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota. Mendadak, tas plastik jatuh dari setang. Petugas dari Kepolisian Resor Kota Samarinda memeriksanya.
“Isinya, sabu-sabu seberat 2 kilogram,” sebut Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepada kaltimkece.id, Rabu, 19 Januari 2022.
_____________________________________________________PARIWARA
Kepada polisi, RF mengaku, butiran kristal bening tersebut miliknya. Ia mendapatkan dari seorang perempuan berinisial, VR, 36 tahun. Ia memastikan, rekannya yang mengemudikan kendaraan tidak terlibat dalam kasus ini. Si rekan hanya diperintahkan mengantar RF mengambil barang tanpa tahu isinya. Atas keterangan tersebut, polisi menangkap RF.
Operasi berlanjut di rumahnya VR di Samarinda Ilir. Di situ, petugas menemukan satu pak plastik klip kecil yang biasanya untuk mengemas sabu-sabu. Kepada polisi, VR menyebut, sabu-sabu 2 kg milik RF, berasal dari seorang narapidana berinisial RK. Pria itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, awalnya, RF meminta bantuan kepada VR untuk mencarikan sabu-sabu. Perempuan itu menyanggupi permintaan karena mengenal RK yang memiliki barang haram tersebut. Setelah berkomunikasi, RK menyerahkan 2 kg sabu-sabu kepada VR. VR meneruskannya kepada RF sebagai pemesan.
RF dan VR, sebut Kombes Pol Ary Fadli, adalah teman. Keduanya bekerja di Berau sebagai karyawan swasta. Rencananya, RF hendak memecah 2 kg sabu-sabu menjadi paketan kecil menggunakan plastik klip. Masing-masing paket memiliki berat 1 gram. “Kemudian, barang tersebut akan diedarkan di Berau,” sebutnya.
RK, RF dan VR, kini mendekam di sel tahanan Markas Polresta Samarinda untuk diproses hukum. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menerangkan, narkotika di Kaltim sebagian besar berasal dari negeri jiran bagian utara Indonesia. Sedangkan narkoba di Berau, kata dia, dibawa dari Samarinda.
“Biasanya, pengendali (pemilik narkoba) di Berau tidak ada. Makanya, menggunakan pengendali di sini,” terang Kombes Pol Rickynaldo. Dia juga menyebut, pengendali narkoba banyak di lapas. “Sudah menjadi rahasia umum bahwa rata-rata pengendali itu berada di lapas,” sebutnya.
Meski demikian, dia memastikan, pemberantasan narkoba tidak berhenti sekalipun di lapas. “Ke mana pun para penyalahgunaan narkoba berada, akan kami kejar terus,” kunci Kombes Pol Rickynaldo. (*)
Editor: Surya Aditya