kaltimkece.id Berperawakan gempal, berkulit putih, dengan tinggi sekira 170 centimeter, membuat laki-laki berinisial AG, 32 tahun, percaya diri mendaku sebagai anggota polisi. Aksi residivis kambuhan ini tergolong licin. Dua tahun sudah dia melancarkan aksinya.
AG berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda, bersama Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu dan jajaran polsek lainnya, setelah beraksi pada 22 Januari 2025 di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
Ditemui Jumat, 14 Februari 2025, Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, menjelaskan bahwa modus operandi AG adalah memilih tempat dengan kepadatan lalu lintas tinggi. Terutama di jalan-jalan yang ramai oleh kendaraan bermotor dan terdapat pos polisi di dekat lokasi. Pelaku mencari sasaran pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
"Setelah mendapatkan sasaran, pelaku memberhentikan pengendara dan mengaku sebagai polisi. Pelaku menegur korban dengan alasan tidak menggunakan helm dan menuduh pengendara menyalahgunakan narkoba," ucap Kombes Hendri.
Untuk mengambil barang berharga korban, AG meminta ponsel korban dengan alasan untuk memeriksa, apakah ada bukti percakapan yang berkaitan dengan narkoba. Setelah ponsel korban berada ditangannya, AG berpura-pura membawa ponsel tersebut ke pos polisi atau polsek terdekat. Korban ditakut-takuti untuk dilakukan tes urine.
Namun, setelah tiba di sekitar polsek dan meminta korban menunggu, pelaku mengaku harus kembali ke kantor untuk mengambil alat untuk tes urine dan meninggalkan korban. AG kemudian kabur membawa ponsel korban. Dari hasil penyelidikan, AG diketahui telah melakukan tindakan serupa lebih dari lima kali sejak 2023 hingga Januari 2025.
"Pelaku ini ternyata seorang residivis yang pernah ditahan pada 2022 (di Lapas Klas IIA Samarinda) dengan kasus yang sama, dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Namun, setelah keluar dari penjara, AG kembali mengulangi aksinya," jelas perwira melati tiga itu.
Ponsel hasil curian, diakui AG, langsung dijual kepada seorang penadah berinisal RF, berusia 23 tahun. "Uangnya untuk kebutuhan hari-hari saja," kata AG tanpa merasa bersalah saat ditanya awak media. Dia mengaku berani menyamar sebagai polisi karena pernah membantu kepolisian menangkap pelaku kriminal.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel serta satu unit sepeda motor metik berwarna hitam dengan nomor polisi KT 6668 MR yang AG gunakan untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, AG diganjar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara, RF diganjar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan penipuan semacam ini dan segera melaporkan jika ada kejadian serupa. (*)