kaltimkece.id W, 24 tahun, hanya tertunduk ketika dibawa ke depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sungai Kunjang. Selasa, 29 Juli 2025, merupakan hari keempat ayah dua anak itu berada di kantor kepolisian yang terletak di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Samarinda. Ia disangka melakukan pembunuhan terhadap dua anaknya yang berumur bawah lima tahun (balita).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat sore, 25 Juli 2025 di Jalan Rimbawan, RT 33, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda. Berdasarkan keterangan W kepada petugas, sekira pukul 16.00 Wita, tersangka memulai aksinya dengan membawa bayi berusia dua tahun ke ruang tamu rumahnya. Lalu W mencekik leher korban dengan tangan kiri dan membekap mulut serta hidung dengan tangan kanan hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, ia menggendong tubuh korban ke ranjang di ruang tengah.
Tidak berhenti sampai disitu, tersangka juga melakukan aksi yang sama kepada anaknya yang berusia empat tahun. Untuk memastikan kedua putranya tidak bernyawa, W melilitkan sarung ke leher korban. Pelaku kemudian menutupi kedua tubuh korban dengan sprei berwarna kuning.
"Usai membunuh kedua anaknya, pelaku sempat ingin bunuh diri. Namun rencana itu tidak jadi ia lakukan karena kondisi yang tidak memungkinkan," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Kunjang.
Satu jam kemudian atau sekira pukul 17.00 Wita, nenek pelaku, Rumini, 65 tahun, berkunjung ke rumah W untuk menjenguk sang cucu. Namun ia dikejutkan ketika mendapati kedua cucunya terbujur kaku di atas tempat tidur dengan wajah membiru.
"Saat Rumini menanyakan hal itu kepada pelaku, W hanya menjawab, 'Saya khilaf, nek'," ujar alumnus Akademi Kepolisian 2002 tersebut.
Hendri melanjutkan, Rumini kemudian duduk di lantai samping tempat kedua korban dibaringkan. Tersangka secara tiba-tiba menyerang Rumini dari belakang hingga dahi nenek itu membentur lantai. Karena merasa iba, pelaku akhirnya melepaskan sang nenek. Rumini kemudian melarikan diri untuk meminta pertolongan warga.
W diamankan pada hari itu juga. Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sarung bermotif kotak-kotak, kasur, sprei berwarna kuning, dan pakaian yang dikenakan oleh kedua korban.
Kombes Hendri menjelaskan, motif dari tindakan keji ini adalah beban pikiran dan rasa sakit hati tersangka terhadap istri. Kepada polisi, W mengaku tidak dapat menafkahi kedua anaknya karena telah beberapa bulan tidak bekerja.
Berdasarkan pengakuan W kepada polisi, sakit hati itu memuncak karena sang istri sempat mengungkapkan pulang ke rumah orang tuanya. Istri itu pun disebut berniat meninggalkan kedua anaknya bersama tersangka.
Dalam rumah tangga mereka, hanya istri pelaku yang bekerja. W tidak lagi bekerja karena memiliki riwayat penyakit lambung dan tenggorokan. Pada hari kejadian, sang istri telah berada di tempat kerja sejak pukul 12.00 Wita.

Terpisah, Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman, yang sejak awal mendampingi ibu korban, membantah tudingan tersebut. Dikatakan Sudirman, selama ini hubungan pelaku dengan sang istri baik-baik saja.
Sudirman mengaku telah menanyakan hubungan keduanya kepada istri pelaku. Apakah keduanya ada perselisihan sebelumnya bahkan beberapa bulan terakhir, "Namun disampaikan oleh istri pelaku bahwa tidak ada (perselisihan)," ucap Sudirman kepada kaltimkece.id saat dihubungi melalui telepon. "Termasuk ancaman perpisahan itu juga tidak ada," imbuhnya.
Kembali ke konferensi pers. W disebut merencanakan pembunuhan sejak pukul 15.00 Wita. Awalnya, pelaku berencana menenggelamkan kedua anaknya di kolam belakang rumah mereka. Namun karena takut diketahui tetangga, rencana tersebut urung dilakukan.
Kepolisian juga membantah bahwa W tengah mengonsumsi narkoba. Kapolsek Sungai Kunjang, Ajun Komisaris Polisi Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan bahwa tidak lama W diamankan, institusinya langsung memeriksa urine tersangka. "Dari hasil pemeriksaan itu, W negatif dari narkotika," ujarnya.
Kepolisian masih terus memeriksa tersangka. Kapolsek Bonar menyebut, institusinya saat ini tengah bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
Sedangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, W dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 76C, juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. W terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Mapolsek Sungai Kunjang. (*)