kaltimkece.id Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik kembali mendapat sorotan. Selepas silang pendapat mengenai kedaulatan pangan di Kaltim, kali ini 43 tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur (FSTMKT) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. FSTMKT meminta presiden menarik penugasan Akmal Malik sebagai penjabat gubernur.
Sejumlah nama menandatangani surat tersebut. Ada Wali Kota Samarinda periode 2010-2020, Syaharie Jaang; budayawan Syafruddin Pernyata, politikus Rusman Yaqub, anggota DPD RI dari Kaltim Nanang Sulaiman, serta beberapa nama yang lain.
Dalam surat bertanggal 18 Maret 2024 itu, ada enam poin yang menjadi dasar permintaan penarikan penugasan penjabat gubernur. Pertama, Pj Gubernur dinilai berencana memutasi pegawai atas dasar preferensi pribadi dan membuat ketidakpastian karier aparatur sipil negara (ASN).
Kamis, 21 Maret 2024, tiga hari setelah surat itu dibuat, delapan pejabat pimpinan tinggi pratama dirotasi dari jabatan. Mereka adalah Ririn Sari Dewi yang dilantik menjadi kepala Dinas Pariwisata Kaltim (sebelumnya staf ahli bidang I), Fahmi Prima Laksana menjadi kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim (sebelumnya kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah), dan Anwar Sanusi menjadi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim (sebelumnya kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa).
Kemudian Munawwar menjadi kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kaltim (sebelumnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral), Puguh Harjanto dilantik menjadi kepala DPMPD (sebelumnya sebagai kepala DPMPTSP), Ahmad Muzakkir menjadi kepala BPKAD (sebelumnya sebagai kepala Dinas Perkebunan), serta Arih Frananda Filifu Sembiring dilantik menjadi staf ahli gubernur (sebelumnya kepala Satpol PP).
Poin surat yang kedua, Akmal Malik dinilai tidak memprioritaskan program Beasiswa Kaltim Tuntas. Program tersebut notabenenya adalah unggulan Pemprov Kaltim pada periode sebelumnya. Poin ketiga, Akmal dianggap telah membangun provokasi dan persepsi negatif dengan pernyataannya mengenai kedaulatan pangan di Kaltim. Pernyataan itu dianggap mendegradasi pemerintahan periode sebelumnya.
Poin keempat, pengajuan usulan bantuan sosial dan hibah yang ditandatangani gubernur Kaltim sebelumnya diduga telah dianulir oleh Akmal dengan meminta ulang penandatanganan usulan-usulan tersebut. Poin kelima, usulan proyek yang diajukan sebelum masuk Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SPID) harus melalui disposisi Akmal sehingga dinilai memperpanjang birokrasi.
Poin keenam, Akmal Malik dianggap tidak bersimpati kepada warga Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Ratusan warga di kelurahan tersebut, sebagai informasi, sempat diminta Otorita Ibu Kota Nusantara untuk merobohkan rumah.
Selamat Said, perwakilan FSTMKT, memberikan beberapa tambahan. Ditemui kaltimkece.id di sebuah hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda, ia menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mendesak dalam mutasi pejabat. Hal itu menimbulkan kecurigaan. Sementara itu, mengenai Beasiswa Kaltim Tuntas, Akmal dinilai telah melukai hati masyarakat dengan tidak mengutamakan program tersebut.
"Apalagi orangtua yang (anaknya) terbantu dengan keberadaan beasiswa ini. Kami tentu saja tersinggung. Padahal, program ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia," jelas Selamat Said, Kamis, 21 Maret 2023. Sebagaimana dilampirkan di dalam surat, Selamat mewakili FSTMKT meminta Presiden Joko Widodo menarik penugasan Akmal Malik sebagai pejabat gubernur Kaltim.
kaltimkece.id mengonfirmasi dua nama dari 43 orang yang membubuhkan tanda tangan dalam lampiran surat FSTMKT. Syafruddin Pernyata selaku budayawan dan politikus gaek Rusman Yaqub sama-sama membenarkan telah menghadiri undangan FSTMKT. Pertemuan tersebut berlangsung di Jalan PM Noor, Samarinda.
Anggap Hal yang Biasa
Ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Penjabat Gubernur Akmal Malik menanggapi surat untuk Presiden Jokowi tersebut. Ia menilai, pernyataan pendapat di hadapan publik adalah sesuatu yang biasa di negara demokrasi seperti Indonesia.
Ia juga mengklarifikasi beberapa hal. Mengenai rotasi pejabat, Akmal mengatakan bahwa pada dasarnya seorang ASN harus selalu siap dimutasi dan dirotasi. Ia menegaskan, hal tersebut hanya masalah gaya kepemimpinan.
"Kebetulan saya ingin cepat tapi saya juga tidak me-nonjob-kan siapapun," jelasnya.Akmal menegaskan tujuan rotasi pejabat adalah harmonisasi berjalannya program pemerintahan.
Sebelumnya, sebanyak 22 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim disebut mendapatkan rapor merah dari Pj Gubernur Akmal Malik pada akhir 2023. OPD-OPD itu disebut tak maksimal menyerap anggaran.
Pada 21 Februari 2024, sebanyak 13 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kaltim kemudian mengikuti uji evaluasi di Kantor Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta Pusat. Delapan pejabat yang dirotasi tadi sebelumnya mengikuti uji tersebut. Proses ujian melibatkan perwakilan dari pemerintah pusat yaitu Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara.
Mengenai beasiswa, kata Akmal, dirinya dipastikan tidak ikut campur soal jumlah anggaran. Menurutnya, anggaran tersebut telah diketok pada Oktober 2023 atau sebelum ia menjabat. Meskipun begitu, ia mengaku menerima beberapa keluhan dari masyarakat terhadap jumlah anggaran beasiswa yang dianggap berkurang.
"Kalau bisa, nanti ditingkatkan," ucapnya.
Akmal menyatakan akan berbicara dengan DPRD Kaltim mengenai Beasiswa Kaltim Tuntas. Ia membantah jika dianggap mendiskreditkan program tersebut.
Akmal juga menanggapi tudingan tidak bersimpati dengan peristiwa di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, di wilayah Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, wilayah IKN pada dasarnya tidak di bawah kewenangannya.
Akmal menegaskan bahwa ia dievaluasi tim dari Kementerian Dalam Negeri selaku pemberi mandat setiap tiga bulan. Sebelumnya, ia dievaluasi pada 2 Januari 2024 untuk masa kepemimpinan Oktober hingga Desember 2023.
"Nanti saya dievaluasi lagi pada 2 April. Saya pertanggungjawabkan semuanya," ujarnya. Akmal menekankan komitmennya menjaga transisi kepemimpinan hingga akhir masa jabatan. (*)