Samarinda

Runtun Perkara Pembawa Narkoba Tabrak Tiang dan Rumah Warga di Samarinda

person access_time 3 months ago remove_red_eyeDikunjungi 590 Kali
Runtun Perkara Pembawa Narkoba Tabrak Tiang dan Rumah Warga di Samarinda

Sejumlah polisi memperlihatkan narkoba yang dibawa BR dan MF,

Kecelakaan pada subuh itu membuat satu orang tewas dan satu kritis. Bermula dari upaya mengelabui petugas.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 02 Desember 2022

kaltimkece.id Dua pembawa narkoba mengalami kecelakaan di Samarinda beberapa waktu lalu. Peristiwa terjadi setelah kedua lelaki berinisial BR, 30 tahun; dan MF, 31 tahun, itu berupaya kabur dari kejaran petugas kepolisian. Nahas bagi BR. Ia meninggal dunia.

Kepada kaltimkece.id pada Jumat, 2 Desember 2022, Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, membeberkan runtun perkara. Pada Kamis subuh, 1 Desember 2022, sekira pukul 03.00 Wita, sejumlah petugas dari Satuan Reserse Narkoba, Polresta Samarinda, hendak menghentikan sebuah skutik yang dikemudikan BR dan membonceng MF di Jalan Belibis, Kecamatan Sungai Pinang. Akan tetapi, BR menolak berhenti. Ia malah menarik pedal gas motornya kencang-kencang. Polisi tak tinggal diam dan bergegas mengejar kedua lelaki itu.

Tidak lama kemudian, kendaraan BR dan MF menabrak sebuah tiang reklame dan dinding rumah warga di Jalan Pangeran Suryanata. Keduanya pun tersungkur di lantai. Dari tangan MF, terlepas sebuah tas plastik besar. Petugas segera mengamankan tas tersebut. Sedangkan BR dan MF dilarikan ke rumah sakit terdekat.

“Kecelakaan tunggal tersebut menyebabkan BR meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Sedangkan MF masih dalam perawatan intensif setelah menjalani operasi,” beber Kombes Pol Ary Fadli. Ia menambahkan, BR mengalami luka parah di kepala dan MF luka parah di perut sebelah kanan.

Adapun tas plastik tadi, sebut Ary Fadli, berisi narkoba seberat lebih 2 kilogram yang terbagi menjadi lima bungkusan. Empat bungkusan di antaranya berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing bungkusan bruto 506 gram, bruto 514 gram, dan bruto 512 gram, dan 518 gram. Satu bungkusan lainnya berisi ekstasi sebanyak 50 butir atau 17,87 gram.

“Barang tersebut berasal dari luar Samarinda. BR dan MF diduga sebagai kurirnya,” sebut Ary Fadli.

Meski masih menjalani perawatan, MF telah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotika. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar