• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • SAMARINDA
  • Sedemikian Lama Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Diterima

WARTA

Sedemikian Lama Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Diterima

Lima bulan sudah polemik upah pekerja Teras Samarinda belum tuntas. DPRD mendorong persoalan ini tuntas sementara kuasa hukum para pekerja menyiapkan skema jalur hukum.
Oleh La Hamsah
19 November 2024 12:00
ยท
0 menit baca.
Suasana RDP pekerja Teras Samarinda tahap satu dengan komisi IV DPRD Samarinda di Ruang Rapat Utama DPRD. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID
Suasana RDP pekerja Teras Samarinda tahap satu dengan komisi IV DPRD Samarinda di Ruang Rapat Utama DPRD. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID

kaltimkece.id Sengkarut pembayaran upah 84 pekerja Teras Samarinda tahap satu masih juga belum tuntas. Kaltimkece.id mencatat upaya mediasi tripatit maupun anjuran pembayaran upah para pekerja melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda sudah sejak Juli 2024, namun para pekerja harus gigit jari. Hingga November, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) selaku kontraktor tak mengindahkan anjuran dan tak kunjung datang dalam mediasi.

Selasa, 19 November 2024, sebagian pekerja mendatangi DPRD Samarinda dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP). Rapat turut dihadiri Disnaker Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD. Para pekerja meminta DPRD turut mengawasi kewajiban bayar perusahaan.

Kuasa hukum pekerja Teras Samarinda, Sudirman, mengatakan bahwa upaya melalui RDP diambil sebagai langkah persuasif agar pekerja mendapatkan hak mereka. Ia masih ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik dengan menunggu itikad baik perusahaan, termasuk tidak melaporkan PT SAIP ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Tapi perusahaan malah mangkir dari panggilan DPRD. Ini berarti perusahaan tidak ada niat baik untuk membayar upah pekerja," ucap Sudirman saat ditemui selepas RDP.

Bila perusahaan terus mangkir, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya melaporkan PT SAIP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Badan Reserse Kriminal Polri.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, ikut menyayangkan polemik tersebut belum selesai. Proyek pembangunan Teras Samarinda menggunakan APBD Samarinda. Menurut Anhar, bila perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik, dirinya mempersilakan pekerja melaporkan PT SAIP kepada lembaga penegak hukum.

Mantan anggota komisi tiga itu menyebut, selama mengerjakan Teras Samarinda tahap satu, kontraktor diperpanjang kontrak hingga empat kali. Perpanjangan tersebut karena perusahaan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Sebelumnya, Teras Samarinda tahap satu ditarget selesai awal Desember 2023, namun proyek molor hingga Agustus 2024.

"Berarti, 'kan, ada masalah dengan perusahaan ini. Makanya saya minta perusahaan jangan sembunyi," tegas Anhar.

Politikus PDIP itu menyebut, jika perusahaan memiliki iktikad baik, seharusnya tidak mangkir dari panggilan Disnaker dan DPRD. Panggilan ini bukan atas inisiatif pribadi melainkan panggilan dari lembaga negara. Lembaga ini, kata Anhar, akan mendorong persoalan selesai.

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan bahwa lembaganya terus mengawal proses tersebut. Politikus Partai Golkar itu menuturkan, akan menjadwalkan rapat kembali dengan menghadirkan komisi III DPRD.

"Semoga rapat berikutnya ada dari pihak PT SAIP yang hadir. Dengan begitu, kami bisa mendengar keterangan seluruh pihak," tuturnya.

Dihubungi terpisah, manajer area Samarinda, PT SAIP, Akbar Bachtiar, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran upah tersebut. Namun demikian, saat ini kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi yang tidak baik.

"Pasti kami selesaikan, namun tidak bisa sekaligus," ucapnya.

Mengenai akan dilaporkan ke lembaga antirasuah, Akbar enggan berkomentar lebih jauh. Ia menilai, tidak ada penyelewengan yang dilakukan perusahaan terhadap proyek tersebut. Meski demikian, dirinya mengakui ada kesalahan dari manajemen perusahaan yang menyebabkan molornya pengerjaan Teras Samarinda tahap satu.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2024, Sudirman telah memerinci total upah pekerja yang belum dibayarkan mencapai Rp500 juta. Tunggakan tersebut berasal dari 84 pekerja yang memberikan kuasa kepada dirinya.

Namun demikian, Akbar membantah angka tersebut. Menurutnya, jumlah itu mengada-ada. Ia memperkirakan total upah pekerja yang belum dibayarkan sebesar Rp200 juta. Nilai tersebut berdasarkan jumlah pekerja yang memiliki kontrak. Kendati demikian, ia tidak bisa memerinci jumlah pekerja yang telah berkontrak dengan perusahaan.

"Saya lupa, kemarin saya hanya tanda tangan (kontrak) saja. Ada tim khusus mengenai kontrak ini, saya harus cek lagi," pungkasnya. (*)

Editor : Cony Harseno
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.