kaltimkece.id Sengkarut pembayaran upah pekerja Teras Samarinda tahap satu masih bergulir. Berbagai upaya telah ditempuh oleh pekerja untuk mendapatkan hak mereka. Namun demikian, empat bulan setelah diresmikan, sebanyak 84 pekerja dari proyek senilai Rp36,9 miliar itu belum juga menerima upah dari PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP).
Rabu, 15 Januari 2025, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim kembali menyambangi DPRD Samarinda. Biro Hukum TRC PPA Kaltim yang juga kuasa hukum pekerja, Sudirman, meminta tindak lanjut dari pertemuan yang digelar pada November dan Desember tahun lalu.
Ketua Komisi Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan berkomunikasi dengan perusahaan. Politikus Partai Golkar itu menuturkan, melalui DPRD, ia telah berulang kali berupaya menghubungi perusahaan. Kendati demikian, dirinya tak kunjung mendapatkan jawaban.
"Kami masih terus mengupayakan mendapatkan kejelasan dari seluruh pihak mengenai polemik ini," kata Novan. Pihak PT SAIP justru memberikan penjelasan melalui media massa.
Mengenai hal ini, Novan sangat menyayangkan sikap dari perusahaan. Menurutnya, jika perusahaan beritikad baik, mestinya bersedia memberikan penjelasan ketika diminta oleh lembaga negara.
Sementara dari hasil pertemuan tanggal 15 Januari 2025 itu, Sudirman dan Komisi IV DPRD Samarinda, sepakat akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Kali ini, akan melibatkan Komisi III DPRD Samarinda yang membidangi pembangunan.
"Sesegera mungkin kami kembali menggelar pertemuan. Semoga dari pihak PT SAIP bisa hadir dalam RDP," ucap Sudirman.
kaltimkece.id mencatat, sejak Juli 2024, para pekerja telah melaporkan PT SAIP selaku kontraktor kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Samarinda. Sebulan berlalu, upaya mediasi tripartit maupun anjuran pembayaran upah para pekerja, tak kunjung diindahkan oleh perusahaan.
Dihubungi pada September 2024, Akbar Bachtiar selaku manajer area Samarinda PT SAIP, berjanji perusahaannya akan menyelesaikan seluruh polemik tersebut. Sebulan kemudian, kaltimkece.id menghubungi Akbar Bachtiar, kembali Akbar tidak mengangkat panggilan telepon.
Karena tak juga mendapat kejelasan perusahaan, ke 84 pekerja menempuh upaya lain. Pada November 2024, didampingi oleh Sudirman selaku kuasa hukum, para pekerja mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah persuasif agar pekerja mendapatkan hak mereka. Namun, pihak PT SAIP lagi-lagi mangkir dari panggilan dewan.
Usai pertemuan tersebut, kaltimkece.id kembali menghubungi Akbar. Dalam sambungan telepon, Akbar kembali berjanji perusahaan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran upah tersebut. Namun demikian, saat itu, Akbar menyebut kondisi keuangan perusahaan sedang bermasalah.
"Pasti kami selesaikan, namun tidak bisa sekaligus," ucap Akbar pada Selasa, 19 November 2024.
Akbar juga membantah tudingan Sudirman yang menyebutkan bahwa total upah pekerja yang belum dibayarkan sebesar Rp500 juta, pihaknya memperkirakan upah yang belum terbayar sebesar Rp200 juta saja.
Pada awal Desember 2024, DPRD Samarinda melalui Komisi IV, memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. OPD tersebut adalah Disnaker Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, serta Inspektorat Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan bahwa DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) yang melibatkan sejumlah komisi lain di DPRD Samarinda. Pasalnya. Kata Anhar, polemik ini tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, melainkan juga berkaitan dengan hukum dan proyek lain yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda.
Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi, menyebut DPRD bisa lebih tegas lagi kepada Pemkot Samarinda sebagai pemilik kontrak dengan perusahaan.
"Malu dengan cita-cita Samarinda sebagai smart city dan kota pusat peradaban, tapi ada hak pekerja Teras Samarinda yang masih terkatung-katung," ucapnya saat dihubungi pada Kamis, 16 Januari 2025.
Akademikus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmuk itu juga mendorong DPRD segera menuntaskan masalah ini. Pasalnya, kata Purwadi, para pekerja tersebut memiliki tanggung jawab terhadap keluarga mereka.
kaltimkece.id berupaya menghubungi Akbar Bachtiar kembali, sampai artikel ini ditayangkan, Akbar belum mengangkat panggilan telepon. (*)