• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • SAMARINDA
  • Sengketa Lahan Tambang di Sambutan Berujung Petani Dipolisikan

WARTA

Sengketa Lahan Tambang di Sambutan Berujung Petani Dipolisikan

Sejumlah petani memprotes aktivitas pertambangan karena dituding tidak memenuhi janji berupa kompensasi. Perusahaan mengklaim sudah mendapatkan izin menambang dari pemilik lahan yang sah.
Oleh La Hamsah
2 Agustus 2024 00:28
ยท
3 menit baca.

kaltimkece.id Puluhan petani mendatangi perusahaan tambang batu bara di Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara, Kamis, 1 Agustus 2024. Orang-orang yang tergabung dalam Kelompok Tani Rahayu Anggota La Gao itu mendesak PT Mitra Indah Lestari (MIL), yang bekerja di lahan mereka, membayar ganti rugi lahan yang terkena dampak tambang batu bara.

Kepolisian Sektor Kota Sungai Pinang yang mengetahui peristiwa tersebut segera mengadakan mediasi. Dalam pertemuan, Ketua Kelompok Tani Rahayu Anggota La Gao, La Mauti, menceritakan duduk perkara.

Sebermula pada 30 November 2021, kelompok tani memberikan izin kepada PT MIL untuk menambang batu bara. Semua legalitas lahan seluas 52 hektare milik para anggota Kelompok Tani Rahayu, kata Mauti, diserahkan kepada perusahaan. Adapun lokasi lahan yang dimaksud terletak di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Pemberian izin tadi bukan tanpa alasan. Para pemilik lahan, sebut Mauti, dijanjikan mendapat kompensasi atas lahan mereka yang ditambang.

Sebelum menambang, PT MIL disebut memverifikasi lapangan. Perusahaan mendatangi Kelurahan Sambutan untuk memastikan lahan puluhan hektare itu milik Kelompok Tani Rahayu Anggota La Gao. Perusahaan juga mendatangi lokasi yang akan digarap. Mereka memeriksa batas-batas tanah tersebut.

Setelah semuanya dipastikan tak bermasalah, penambangan berjalan. Selama lebih satu tahun, PT MIL dilaporkan menggarap lahan 6 hektare. Masalah pun muncul. Perusahaan disebut tak memberikan kompensasi sesuai janji.

"Karena perselisihan dalam pembayaran, akhirnya, kami putus kerja samanya. Sejak 12 April 2023, penambangan dihentikan," kata Mauti.

Belakangan, lahan tersebut kembali ditambang. Berdasarkan informasi yang diterima Mauti, PT MIL bekerja sama dengan pihak lain untuk menggarap lahan tersebut. Mengetahui hal tersebut, Mauti melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan. Isi somasi adalah meminta perusahaan menghentikan aktivitas pertambangan.

Walau demikian, penambangan masih terjadi. Para anggota Kelompok Tani Rahayu Anggota La Gao lantas mengambil langkah yang lebih keras. Mereka mengusir para pekerja tambang. Upaya ini pun tak membuahkan hasil.

"Aktivitas tambang hanya berhenti beberapa bulan. Setelah itu, mereka menambang lagi," ucap Mauti.

Upaya menghentikan tambang kemudian dibawa ke jalur mediasi. Mauti menyebut, sudah tujuh kali mediasi antara kelompoknya dengan perusahaan. Dalam mediasi terungkap bahwa PT MIL menjalin kerja sama dengan seseorang untuk menambang di Sungai Siring.

Orang itu disebut menyerahkan dua dokumen untuk bidang tanah seluas 4 hektare yang hendak ditambang. Kepada Mauti, orang tersebut mengatakan, kedua dokumen tersebut terdaftar di Kecamatan Samarinda Utara. Mauti kemudian melayangkan surat kepada Kecamatan Samarinda Utara untuk memastikan kebenaran kedua surat tersebut.

"Ternyata, surat tanah yang dimiliki itu tidak terdaftar dalam buku register Kecamatan Samarinda Utara," ungkapnya.

Kuasa Hukum PT MIL, Akbar, menyatakan surat yang dimiliki orang tersebut asli alias sah. Dasarnya, surat tersebut memiliki legalitas dari kecamatan. Orang yang bersangkutan juga disebut telah melaporkan La Mauti kepada Kepolisian Resor Kota Samarinda pada 19 Juli 2024 atas tuduhan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Karena pastinya, La Mauti juga akan dimintai bukti atas kepemilikan lahan yang kini dipersengketakan," kata Akbar.

Alasan menempuh jalur hukum, sambungnya, agar semua masalah terbuka dengan jelas, termasuk mencari tahu pemilik asli lahan yang sedang dipersoalkan. PT MIL disebut menginginkan masalah ini selesai secara terang benderang.

Menanggapi laporan tersebut, La Mauti menyatakan siap mengikuti proses hukum. Hari ini, 2 Agustus 2024, ia akan memenuhi panggilan Polresta Samarinda. "Semoga dengan ini akan ada jalan terbaik," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Polsekta Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi Rachmat Aribowo, meminta PT MIL menghentikan aktivitas tambang di lahan yang tengah dipersengketakan. "Mohon kedua belah pihak menunggu hingga ada putusan resmi dari pengadilan," ujarnya. (*)

Editor : Surya Aditya
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.