kaltimkece.id Pengelolaan Mal Lembuswana segera dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah memastikan operasional mal tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Sebagai informasi, Mal Lembuswana berdiri di tanah milik Pemprov Kaltim. Penggunaan lahan ini memakai konsep build operation transfer (BOT) atau bangun guna serah. Dalam konsep tersebut, aset Pemprov Kaltim yang dikembalikan bukan hanya lahan namun juga bangunan yang berdiri di atasnya.
Dihubungi pada Selasa, 14 Juli 2026, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Muzakkir, menyebutkan bahwa Mal Lembuswana akan diserahterimakan kepada Pemprov Kaltim pada 26 Juli 2026. Saat ini, Pemprov tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, mal tersebut akan dikelola sementara oleh perusahaan daerah sambil mencari investor baru. Muzakkir memastikan Mal Lembuswana tetap beroperasi seperti biasa. Pemilik tenant serta ruko pun diimbau tidak perlu khawatir akan penggunaan mal tersebut.
"Setelah aset kami terima, kami serahkan lagi ke PT Kaltim Melati Bhakti Satya (perusda) untuk mengelola," sebutnya.
Kehadiran PT KMBS, sambungnya, bukan untuk menghilangkan Mal Lembuswana yang telah menjadi ikon Samarinda selama dua dekade. Sebaliknya, perusahaan tersebut dipastikan meningkatkan pengelolaan bisnis Mal Lembuswana.
"Rencana-rencana bisnisnya sudah disiapkan," ucapnya. (*)