kaltimkece.id Sepekan terakhir ini, spanduk ajakan mencoblos "kotak kosong" bertebaran di beberapa daerah di Samarinda. Spanduk tersebut menyebutkan, kotak kosong tidak sombong, tidak arogan, tidak korupsi, dan tidak omong kosong. Berdasarkan pantauan Kaltimkece.id, spanduk serupa terlihat di Jalan Soetomo, Pahlawan, serta PM Noor.
Spanduk-spanduk tersebut mendapatkan tanggapan dari Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin. Ia menganggap bahwa pesan dalam spanduk-spanduk tersebut bisa termasuk kampanye negatif yang dapat merugikan pasangan calon tertentu.
"Jika narasi ini merugikan pihak tertentu dan memicu perpecahan, kami akan menindaklanjuti. Kami tidak ingin kampanye menjadi ajang saling serang," tegasnya pada Jumat, 26 Oktober 2024. Tak hanya itu, Muin menyebutkan bahwa Bawaslu Samarinda akan menindaklanjuti polemik pemasangan spanduk tersebut ke Satpol PP untuk ditertibkan.
Komentar itu memicu reaksi Aliansi Kotak Kosong, kelompok di balik spanduk-spanduk tersebut. Senin, 28 Oktober 2024, bertempat di Sekretariat Aliansi Kotak Kosong di Jalan Bhayangkara, mereka menggelar konferensi pers menyikapi Bawaslu Samarinda.
Niko Hendro, Koordinator Aliansi Kotak Kosong merasa heran dengan narasi yang dibangun oleh Bawaslu Samarinda. Mereka berpendapat bahwa spanduk-spanduk yang mereka pasang tak bermaksud mendiskreditkan pasangan calon tertentu.
"Kami tidak menyinggung nama pasangan calon maupun nomor urut," jelas Niko.
Ia menegaskan, Aliansi Kotak Kosong juga tidak mengajak masyarakat untuk golput. Sebaliknya, spanduk yang beredar adalah bagian dari sosialisasi kepada masyarakat bahwa mereka dapat mencoblos kolom kosong. "Jadi sebenarnya lebih ke mengimbau masyarakat, tertera juga dalam beberapa poin di spanduk kami," sebutnya.
Poin-poin yang dimaksud adalah bahwa dalam spanduk yang tersebar tertuliskan bahwa kotak kosong bertujuan memberikan edukasi serta pembelajaran untuk seluruh rakyat Indonesia, memberikan pembelajaran untuk politisi dan partai politik, serta mengembalikan marwah demokrasi.
"Tolong jelaskan pelanggaran apa yang kami lakukan," cecarnya.
Fathul Huda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda berpendapat bahwa spanduk Aliansi Kotak Kosong merupakan bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat. Tidak hanya itu, ia beranggapan bahwa Aliansi Kotak Kosong justru bagian dari partisipasi dalam pilkada.
Ia justru mengapresiasi dibentuknya Aliansi Kotak Kosong. Calon tunggal di pemilihan wali kota Samarinda, sebutnya, harus memiliki penyeimbang. Berbeda dengan golput atau tidak memilih sama sekali. Kolom kosong, jelas Fathul dapat dilihat sebagai "pasangan calon alternatif" yang diwakili oleh Aliansi Kotak Kosong.
"Pasangan calon apa? Ya pasangan calon kotak kosong," sebutnya. Apalagi, lanjutnya, kolom kosong turut tercantum di surat suara sebagai pasangan calon nomor satu. Sementara Andi Harun-Saefuddin Zuhri sebagai calon tunggal mendapatkan nomor urut dua.
Fathul juga beranggapan bahwa calon tunggal di Pilwali Samarinda menunjukkan kegagalan partai politik. Sebab, belasan partai di Samarinda sepakat mencalonkan peserta tunggal dibandingkan memajukan kader internal mereka. "Berarti ini, 'kan, kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi," lugasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menyebutkan bahwa pada dasarnya mengkampanyekan kolom kosong sah-sah saja. Ia hanya menyoalkan narasi yang tertera di spanduk. "Meskipun ini bagian dari hak politik warga, pemasangan materi kampanye harus tetap mengikuti regulasi," tegasnya.
Regulasi yang ia maksud adalah UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam aturan tersebut, narasi kampanye negatif bahkan kampanye hitam dilarang karena bertentangan dengan etika demokrasi. (*)