kaltimkece.id Pernah mendekam di penjara sepertinya tak membuat Pandi, 43 tahun, jera. Pria yang tinggal di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, ini mencuri lagi. Sebuah bor beton yang digasaknya. Kali ini, modusnya disebut pura-pura menjadi pemulung. Walhasil, Pandi kembali ke penjara.
Aksi pencurian ini terekam kamera pengawas yang kemudian tersebar di media sosial. Dalam rekamanan berdurasi 2 menit 50 detik itu, aksi terjadi pada Ahad, 30 Januari 2022, sekira pukul 06.00 Wita. Sebemula ketika Pandi memakirkan sepeda motor di depan sebuah toko. Lokasinya di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.
_____________________________________________________PARIWARA
Di belakang sepeda motornya, tertempel sebuah gerobak. Seorang anak mengenakan masker dengan rambut diikat tampak di gerobak itu. Setelah menengok kiri dan kanan, Pandi masuk toko tersebut. Tak lama, ia keluar membawa gulungan kabel. Setelah barang itu disimpan di gerobak, Pandi masuk lagi dengan menenteng karung. Ketika keluar, karung tersebut dipanggulnya dan dimasukkan ke gerobak.
Belum puas, ia ambil sebuah kotak berisi jack hammer atau bor beton merek Bosch di teras toko. Sang anak hanya terpaku di gerobak melihat kelakukan bapaknya itu. Setelah menyimpan bor beton di gerobak, Pandi pergi menggunakan sepeda motor yang diikuti gerobaknya.
Empat hari kemudian, Kamis pagi, 3 Februari 2022, Pandi diciduk polisi di Sungai Pinang. Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, mengatakan, Pandi ditangkap karena mencuri pada Ahad itu. Barang buktinya berupa parang, palu, linggis, jack hammer merek Bosch, dan pakaian yang digunakan Pandi saat beraksi.
“Modus tersangka mencuri adalah menjadi pemulung,” sebut Kombes Pol Ary Fadli kepada kaltimkece.id, Jumat, 4 Februari 2022.
Polisi kemudian memeriksa Pandi. Hasilnya, beber Ary Fadli, Pandi adalah seorang residivis. Sebelumnya, ia sudah dua kali ditangkap polisi juga karena kasus pencurian. Pada 2019 lalu, Pandi bebas dari penjara. Kini ia meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Samarinda.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolresta Samarinda.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Kepada media ini, Pandi berkilah, mencuri karena barang tersebut berada di luar pagar. Seandainya di dalam pagar, ia memastikan, tidak mencuri. “Posisinya di pinggir jalan. Kukira rusak, jadi kuambil,” kilahnya.
Mengenai anak yang ada di gerobak, Pandi mengaku, itu adalah anaknya. Usianya masih 7 tahun. Sang anak disebut sering ikut ketika Pandi mencari kardus bekas. “Istriku tahu jika dia ikut,” tutupnya. (*)
Editor: Surya Aditya