kaltimkece.id Ibadah subuh sebentar lagi tiba ketika sejumlah polisi menyerbu sebuah rumah di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Kedatangan petugas dari Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota Samarinda, secara dadakan ini membuat para penghuni rumah tak berkutik. Mereka hanya pasrah saat seorang petugas menyerukan tiarap.
Senin, 20 Desember 2021, pukul 03.30 Wita, Polresta Samarinda menggeledah rumah terduga bandar narkotika. Sebuah plastik merah ditemukan petugas di kamar tidur. Isinya, sembilan amplop tipis. Ketika amplop-amplop itu dibongkar, ditemukan ratusan plastik klip bening berisi sabu-sabu. Atas temuan itu, polisi meringkus dua penghuni rumah berinisial AR dan UP.
“Mereka berencana mengedarkan barang-barang ini sepanjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Informasinya kami dapat dari warga sekitar,” ungkap Kasatreskoba, Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Ridho Dolly Kristian, kepada kaltimkece.id, Jumat, 24 Desember 2021.
_____________________________________________________PARIWARA
Dari kediaman AR dan UP, polisi bergerak menuju Kecamatan Samarinda Utara. Di situ, petugas menangkap pria berinisial EN di rumahnya pada pukul 5 subuh. EN diduga kuat sebagai pemilik sabu-sabu yang didapat di rumah AR dan UP. Ketiga lelaki itu kemudian dibawa ke kantor Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.
AKP Ridho Dolly Kristian membeberkan, hasil operasi pada dini hari itu adalah, didapatkannya 902 poket sabu-sabu. Detailnya, 896 poket kecil dan enam poket besar. Masing-masing poket memiliki berat bruto berbeda, ada 421,3 gram dan 294,05 gram. Totalnya mencapai 715 gram. “AN dan EN ini adalah residivis dengan kasus yang sama,” sebutnya.
Kepada kaltimkece.id, EN mengaku, mengedarkan sabu-sabu sejak 2015. Pada 2020, ia baru keluar dari jeruji besi karena tersandung kasus narkoba. Sepanjang 2021 ini, EN menyebut, sudah sepuluh kali bertransaksi sabu-sabu. Barang haram tersebut diperolehnya dari Tarakan, Kalimantan Utara. Satu poket sabu-sabu dijual EN seharga sekitar Rp 150 ribu.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Polisi menetapkan AR, UP, dan EN sebagai tersangka peredaran narkotika. Ketiganya dijerat pasal 112 tentang kepemilikan dan pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan hukuman dendanya antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Hukuman semakin berat jika AR, UP, dan EN terbukti mengedarkan narkoba kepada masyarakat.
AKP Ridho Dolly Kristian memastikan, penyelidikan mendalam untuk mengambangkan kasus tersebut masih dilakukan timnya. Termasuk patroli peredaran narkotika selama Nataru, juga ditingkatkan polisi. Semua ini dilakukan agar kegiatan Nataru berjalan kondusif. “Kami berupaya maksimal untuk memberantas dan mencegah peredaran narkoba di Samarinda,” tutupnya. (*)
Editor: Surya Aditya