kaltimkece.id Pemkot Samarinda menuding PT Samaco, perusahaan yang mengelola Mahakam Lampion Garden (MLG), melakukan dua pelanggaran sekaligus. Kedua pelanggaran yakni perusahaan melakukan wanprestasi dan membangun pujasera tanpa izin. Nasib PT Samaco kini berada di ujung tanduk.
Mengenai pelanggaran disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Dijelaskan bahwa wanprestasi yang dilakukan adalah ingkar janji pembayaran kontribusi tahunan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, PT Samaco harus membayar kontribusi kepada Pemkot Samarinda, selaku pemilik MLG, sekitar Rp 237 juta per tahun.
Tapi, realisasinya tidak demikian. Bapenda Samarinda mencatat, pada 2017 dan 2020, PT Samaco tidak membayar kontribusi. Pada 2018, kontribusi yang dibayarkan hanya Rp 50 juta, 2019 sebesar Rp 300 juta, dan pada 2021 hanya Rp 75 juta. “Jadi, pengelolaanya dianggap wanprestasi,” sebut Wali Kota Andi Harun kepada kaltimkece.id, Senin, 7 Februari 2022.
_____________________________________________________PARIWARA
Selain itu, tambah Wali Kota, PT Samaco juga membangun pujasera bernama Mahakam River Side Market (Marimar) tanpa izin dari Pemkot Samarinda. Marimar dibangun di lingkungan MLG. Lokasinya di tepian Sungai Mahakam, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. MLG sendiri adalah wisata kuliner. Macam-macam lapak kuliner berdiri di situ. Menampilkan puluhan lampu hias membuat MLG memiliki daya tarik tersendiri.
Andi Harun memastikan, masalah yang menerpa PT Samaco tidak berimbas terhadap operasional MLG. “Perdagangan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
MLG dibangun Pemkot Samarinda di atas lahan seluas 1,3 hektare dengan biaya Rp 6,5 miliar. Pemerintah kota kemudian menunjuk PT Samaco untuk mengelola MLG. Wisata kuliner ini mulai diporasikan pada 2017. Berdasarkan surat perjanjian kerja sama bernomor 800/349/DKP.7-KS/IV/2016 dan 028/SKB-SMC/IV/2016, PT Samaco mengelola MLG selama 25 tahun atau berakhir pada 2041.
Melihat pelanggaran yang dilakukan PT Samaco, kata Andi Harun, surat berprihal Pengelolaan MLG tersebut akan direvisi. Mengingat, pelanggaran berpotensi menimbulkan masalah hukum karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Pemkot Samarinda juga sudah mengirim surat peringatan kepada PT Samaco untuk melunasi tunggakan kontribusi. Batas waktu pelunasan tunggakan sampai Maret 2022.
“Jika PT Samaco tidak mampu memenuhi komitmen, kerja sama akan diputus. Pengelola MLG akan diganti,” terang Andi Harun.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Direktur PT Samaco, Priyanto, menyebut, tidak ada yang salah dalam pengelolaan MLG. Semua sudah dijalankan sesuai aturan. Hanya saja, dia tidak mempermasalahkan jika Pemkot Samarinda mengubah sistem kerja sama pengelolaan MLG.
“Kami merasa tidak ada perbedaan pandangan dengan Pak Wali Kota. Kalau ada kelemahan di pihak kami, ya, saya terima kasih kalau ada yang mengoreksi,” jelas Priyanto kepada kaltimkece.id. (*)
Editor: Surya Aditya