kaltimkece.id Hari masih pagi ketika ribuan guru berkumpul di halaman Gelanggang Olahraga Segiri, Samarinda. Pukul 09.30 Wita, para guru TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, itu berjalan kaki menuju Balai Kota Samarinda. Hari itu, Senin, 3 Oktober 2022, mereka berunjuk rasa menuntut Pemkot Samarinda menyejahterakan guru.
Para pengunjuk rasa tersebut merupakan gabungan para guru berstatus aparatur sipil negara alias ASN dan honorer. Ada lima tuntutan para guru yang menamakan diri sebagai Forum Peduli Guru Samarinda ini. Pertama, guru ASN mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada 2023 dan seterusnya. Tuntutan ini dianggap bertentang dengan Peraturan Wali Kota Samarinda 5/2021. Pasal 9 bagian h dalam peraturan tersebut berbunyi bahwa TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru/pengawas sekolah.
Tuntutan kedua, gaji guru dan tenaga pendidikan honorer di sekolah negeri harus setara upah minimum kota (UMK) Samarinda. Ketiga, pemberian insentif kepada guru swasta dengan tujuan menyejahterakan guru harus dibuatkan regulasi hukum yang jelas. Keempat, membatalkan Surat Edaran Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan. Tuntutan yang kelima yakni insentif bagi semua guru di bawah naungan Pemkot Samarinda dibayar selama 12 bulan, dari Januari hingga Desember 2022.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Samarinda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Hero Mardanus Satyawan, pada 16 September 2022. Ada lima poin dalam surat tersebut. Pertama, guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG tidak boleh menerima insentif atau tambahan penghasilan di luar gaji. Insentif untuk 2.244 guru penerima TPG dibayarkan per 3 bulan.
Poin kedua, insentif untuk 945 guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan dibayarkan per 12 bulan. Ketiga, insentif untuk 2.319 guru dan tenaga pendidik honor di sekolah negeri dibayarkan per 12 bulan. Keempat, insentif untuk 985 guru dan tenaga pendidik honor di sekolah swasta mampu dibayar per 6 bulan dan 2.814 guru di sekolah swasta yang kurang mampu dibayarkan 12 bulan. Kelima, insentif untuk 1.302 guru dan tenaga pendidik honorer di bawah naungan Kementerian Agama dibayar per 6 bulan dan pada 2023 dapat diberikan insentif melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan mekanisme hibah.
Tanggapan Wali Kota
Setelah berunjuk rasa selama 1,5 jam, pada pukul 11.00 Wita, para guru ditemui Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Kepada kaltimkece.id, Wali Kota mengatakan, unjuk rasa ini bernuansa politis. Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memprovokasi para guru dan ‘menggoreng’ isu kesejahteraan guru sehingga demo ini terjadi. Pasalnya, tuntutan para guru dinilai tidak sesuai dengan kebijakan Pemkot Samarinda. Tidak pernah, kata Andi Harun, Pemkot mengurangi insentif guru, apalagi sampai menghapusnya. Tiba-tiba, muncul insentif guru akan dihapus.
“Demi Allah, saya tetap ingin insentif guru ada. Bahkan kalau bisa jumlahnya ditinggikan. Masalahnya, peraturannya tidak membolehkan. Pengeluaran uang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentu berisiko hukum bagi pengambil kebijakan dan penerimanya,” jelas Wali Kota.
Pemkot Samarinda sedang mendata jumlah guru penerima insentif. Jika ditemukan ada guru yang menerima insentif dobel, pemkot akan membuat peraturan baru untuk mengoreksinya. Andi Harun menjelaskan, masalah ini muncul karena ada sekolah yang secara sepihak mengangkat guru. Padahal, seharusnya tidak boleh. Pengangkatan guru harus melalui koordinasi kepada Pemkot Samarinda dan DPRD karena insentif guru bersumber dari APBD.
“Kami tidak melarang pengangkatan guru. Yang kami lakukan adalah menertibkan pengangkatan guru agar semua dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Harun.
Setelah menemui para guru, Andi Harun mengadakan audiensi di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda. Audiensi ini diikuti 18 perwakilan guru. Selain itu, ada sejumlah pejabat Pemkot Samarinda dan kepolisian.
Dalam audiensi tersebut, Forum Peduli Guru Samarinda mendesak Pemkot Samarinda meminta tambahan dana untuk kesejahteraan guru dari Pemprov Kaltim. Forum juga meminta adanya perbaikan pendataan penerima insentif karena pendataan dinilai masih sangat amburadul. Tunjangan profesi guru dan tunjangan untuk ASN disebut kerap disamakan. Padahal, kedua tunjangan tersebut berbeda.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan ke Kemendagri karena Pemkot Samarinda tidak berani mengambil keputusan jika tidak ada surat dari Kemendagri,” kata anggota hubungan masyarakat Forum Peduli Guru Samarinda, Dyah Ayu Wijaya, kepada kaltimkece.id. Ia menambahkan, dari audiensi tersebut diketahui bahwa Surat Edaran 420/9128/100.01 masih bersifat sementara. (*)