Samarinda
Yang Keliru dari Ajari Anak Berkendara

Ilustrasi anak belajar mengemudi mobil. FOTO: GENERATOR OPEN AI
Ibu di Samarinda yang mengajari putrinya mengemudi mobil buka suara. Berdalih hanya untuk latihan, lembaga kursus mengemudinya terancam dicabut.
Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 26 April 2023
kaltimkece.id Lebaran memasuki hari kedua sewaktu Isnaini Tri Susanti, 37 tahun, sibuk memeriksa album di telepon pintarnya. Malam itu pada Ahad, 23 April 2023, pemilik lembaga pelatihan kerja (LPK) Izna Dana itu menemukan sebuah video yang direkam setahun silam. Isnaini tengah mengajari putrinya mengendarai mobil.
Isnaini lalu mengunggah video tersebut ke media sosial. Akun Facebook pribadinya segera diserbu warganet. Banyak yang keberatan. Isnaini mengajari putrinya yang masih duduk di kelas dua SD. Keduanya waktu itu mengendarai Toyota Avanza dan melintas di Kelurahan Karang Asam, Sungai Kunjang, Samarinda. Isnaini sempat mempromosikan lembaga kursus mengendarai roda empat miliknya dalam video tersebut.
“Sebenarnya saya posting buat kenangan. Itu masa-masa anak saya belajar,” aku Isnaini ketika ditemui reporter kaltimkece.id di Samarinda, Rabu, 26 April 2023.
Isnaini tidak menyangka video tersebut menjadi polemik. Ia menjelaskan, putrinya yang berusia delapan tahun itu sebelumnya melihat ibunya mengajari kakaknya yang sudah SMA. Itulah mengapa putrinya minta diajari mengemudi juga.
Penjelasan Isnaini selanjutnya ialah tinggi badan putrinya memang belum pas mengendarai mobil. Akan tetapi, ia memastikan bahwa kaki anaknya sudah sampai ke pedal gas, rem, dan kopling. Posisi tempat duduk pengemudi juga disebut sudah paling dekat dengan kemudi. Sementara pandangan putrinya dipastikan sudah sempurna melihat ke depan.
“Sebenarnya semuanya aman. Dia sudah mengerti. Setiap saya jadi instruktur menyetir, dia ikut. Cuma saya tidak tuntas mengajarinya,” sambung Isnaini.
LPK Izna Dana kini memiliki dua mobil untuk dipakai latihan dan dua instruktur pria sebagai pelatihnya. Isnaini juga kerap menjadi instruktur terutama ketika pesertanya meminta pelatih perempuan. Isnaini mengaku tak ingin menanggapi mengenai pandangan buruk orang lain terhadap aktivitas putrinya yang belajar mengemudi mobil. Ia menegaskan, apa yang dilakukannya semata hanya untuk mendorong anaknya menjadi mandiri sedari kecil.
Kepolisian turut mengecam aksi Isnaini membiarkan putrinya mengemudi mobil. Kepala Satuan Lalu Lintas, Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Polisi Creato Sontehe Gulo, mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik LPK Izna Dana untuk meminta penjelasan atas peristiwa tersebut. Sebagai sanksinya, kepolisian akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Samarinda untuk mencabut izin sekolah mengemudi tersebut.
“Secara fisik, anak SD belum memadai untuk belajar mengendarai mobil dan tidak disarankan untuk diajarkan. Hal tersebut akan membahayakan nyawanya sendiri dan orang lain,” terang Kompol Gulo.
Mendidik Anak Taat Hukum
Psikolog klinis asal Samarinda, Ayunda Ramadhani, mengatakan, tindakan anak Isnaini mengemudikan mobil merupakan pelanggaran hukum. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor harus di atas 17 tahun. Usia tersebut juga menjadi syarat minimal untuk mendapatkan surat izin mengemudi alias SIM.
Ayunda menjelaskan, bukan tanpa alasan syarat tersebut dibuat. Seseorang yang berusia di atas 17 tahun disebut lebih bisa mengontrol diri dan mengambil keputusan yang bijak. Dengan begitu, risiko kecelakaan bisa diminimalisasi.
“Kalau anak di bawah usia 17 tahun sudah diajarkan mengendarai mobil, maka rentan terjadi kecelakaan karena mereka sangat mudah terbawa emosi,” terang Ayunda yang menjabat ketua Ikatan Psikologi Klinis-Himpsi Kaltim.
Apabila seorang anak terlibat kasus kecelakaan, sambung dia, maka orang yang paling harus bertanggung jawab adalah orangtuanya. Mengingat, orangtua juga memiliki tugas mengawasi kegiatan anaknya.
“Orangtua juga harus menyediakan pengasuhan kesehatan dan memastikan anaknya mendapatkan hak pendidikan sejak kecil hingga berusia 18 tahun,” jelasnya. Pendidikan anak, tambah Ayunda, juga termasuk menjadikan anak sebagai orang yang taat hukum. “Misalnya, ada anak yang ingin mencoba menyetir mobil. Orangtuanya harus memberi pemahaman bahwa usianya belum cukup untuk belajar menyetir mobil,” kuncinya. (*)
Artikel Terkait
Pariwara Mahakam Ulu
Cetak Biru Penurunan Stunting dan Pernikahan Anak
Pariwara Mahakam Ulu
Mencegah Perkawinan Anak dan Mengurangi Stunting
Pariwara Pemkab Kukar