kaltimkece.id Hari hampir berganti pada Sabtu, 28 Maret 2020, ketika puluhan remaja berkumpul di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. Deru sepeda motor meraung-raung di udara. Para remaja yang berkerumun itu diduga bersiap untuk salip-menyalip.
Jadwal balap liar di jalan protokol pada akhir pekan ini rupanya tak memedulikan anjuran menjaga jarak sosial. Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda yang menerima laporan segera datang. Petugas mengamankan puluhan anak muda berikut 43 sepeda motor. Sebagian pengendara itu belakangan diketahui berstatus pelajar dan di bawah umur.
Kepala Satuan Lalu Lintas, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Erick Budi Santoso, melalui Wakasatlantas Ajun Komisaris Polisi Noordhianto, menjelaskan pembubaran tersebut. Langkah petugas sejalan dengan Maklumat Kapolri dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Barang bukti 43 motor kami amankan. Sebanyak 95 persen pengendara yang kami tilang berstatus pelajar SMP dan SMA. Sisanya anak di bawah umur yang putus sekolah,” terang AKP Noordhianto.
Polisi mengatakan, anak-anak ini seharusnya di rumah. Mereka diliburkan dan diwajibkan belajar di rumah. Ketika berkumpul dan hendak balap liar, bukan hanya mereka yang dirugikan. Nyawa pengguna jalan yang lain turut terancam.
“Untuk penyelesaian perkara tilang dan barang bukti sepeda motor, setelah situasi pandemi Covid-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah,” jelas Noordhianto.
Polisi mengimbau orangtua menjaga anak-anak pada masa pandemi. Orangtua diminta memastikan anak-anak tidak keluar rumah atau berkumpul dengan orang lain. Langkah kecil dari para orangtua ini dapat membantu Indonesia melawan pandemi virus corona. (*)
Editor: Fel GM