kaltimkece.id Belum lama ini, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan membongkar kejahatan pertanian jaringan internasional. Berbagai jenis bibit tanaman ilegal dari 10 negara disita. Bersama barang haram lainnya, benih-benih tersebut telah dibakar.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Ridwan Alaydrus, membeberkan pengungkapan kasus ini. Disebutkan ada 5,989 kilogram bibit tanaman ilegal yang disita. Salah satu jenis bibit yang diamankan adalah tanaman hias seperti kaktus, bunga hyacin, caladium, dan adenium.
Selain itu ada juga jenis sayuran, yakni paprika dan selada. Kemudian benih rumput dan buah-buahan, di antaranya melon, pepaya, semangka, dan jeruk. Barang-barang tersebut ilegal karena para pemiliknya disebut tidak bisa memperlihatkan phytosanitary certificate, dokumen ekspor-impor.
Lalu Surat Izin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian, sebagaimana yang diatur Undang-Undang 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, juga tidak ada. Lantaran tidak ada kedua dokumen tersebut, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan menyebut benih-benih yang disita itu adalah hama yang bisa mengganggu tumbuhan lainnya.
“Produk-produk ini kami tahan, karena tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan,” jelas Ridwan, Sabtu, 5 Mei 2021.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bibit tersebut diungkap di dua tempat di Balikpapan, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Kantor Pos. Hasil pemeriksaan, bibit berbentuk biji-bijian itu berasal dari 10 negara. Yakni Malaysia, Tiongkok, Singapura, Australia, Jerman, Thailand, Lithuania, Tonga, Amerika Serikat, dan Solomon.
“OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) dari berbagai negara ini sudah kami periksa, dan belum ada di Indonesia. Maka, wajib kami cegah,” jelas Ridwan.
Jumat, 4 Juni 2021, bibit-bibit tersebut dibakar para aparatur negara di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan. Bukan hanya itu, sisa-sisa sampel uji laboratorium karantina tumbuhan yang beratnya mencapai 30,9 kg turut dibakar.
Sisa-sisa sampel itu kebanyakan adalah sayuran jenis buah-buahan. Seperti bawang daun, bawang putih, bawang merah, bawang bombai, kentang, dan beras. Ada pula tomat, wortel, cabe rawit, cabe kering, kurma kering, labu, kubis, kedelai, serta benih jagung.
Sama seperti benih-benih tadi, sampel-sampel tersebut juga bagian barang ilegal. Jika ditotal semuanya, ada 36,889 kg barang ilegal yang dibakar dalam rangka pemusnahan barang bukti ini. Ridwan menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan ini tentu menjadi bagian menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” kunci Ridwan. (*)
Editor: Bobby Lolowang