kaltimkece.id Enam cendekiawan dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kamis, 21 Oktober 2021. Mereka menyerahkan surat terbuka prihal tambang ilegal di Kaltim kepada polisi. Koalisi mendesak penegak hukum segera menindak para penambang liar karena alat buktinya sudah ada.
Kepada kaltimkece.id, Dekan Fakultas Hukum, Unmul, Mahendra Putra, mengatakan bahwa timnya sudah mengantongi bukti evidence based atau saintifik mengenai dampak tambang ilegal. Dampak tersebut berkaitan dengan sosial dan lingkungan. Bukti-bukti ini adalah hasil penelitian 20 dosen dan sejumlah mahasiswa lintas fakultas Unmul.
Koalisi Dosen Unmul juga berpatokan dari data Jaringan Advokasi Tambang Kaltim. Sepanjang 2018-2021, berdasarkan data Jatam yang dihimpun Koalisi, ada 151 titik pertambangan tanpa izin (Peti) di Kaltim. Lokasi Peti tersebar di Kutai Kartanegara dengan 107 titik, Samarinda 29 titik, Berau 11 titik, dan PPU sebanyak empat titik. Dari data-data tersebut dan sejumlah bukti yang dimiliki, Koalisi Dosen Unmul menyatakan, Kaltim darurat tambang ilegal.
“Dampaknya sudah jelas. Kami mau ke sini (Kantor Polresta Samarinda) saja harus mutar-mutar karena banjir,” ucap Mahendra Putra.
_____________________________________________________PARIWARA
Tambang liar juga dilaporkan sudah sampai ke lingkungan pendidikan. Tumpukan emas hitam yang diduga ilegal disebut ada di dekat laboratorium pertanian di Desa Teluk Dalam, Tenggarong Sebrang, Kutai Kartanegara. Meski demikian, Koalisi belum melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum karena masih didalami dan menunggu persetujuan rektor.
“Kami sudah telusuri. Tapi belum dapat kepastian siapa yang melakukan aktivitas (tambang ilegal) itu,” beber Mahendra.
Wakil Dekan II Fakultas Pertanian, Unmul, Nurul Puspita Palupi, menambahkan, penimbunan batu bara diduga ilegal di dekat kebun percobaan seluas 17 hektare tersebut, sudah dikonfirmasi kepada sejumlah masyarakat setempat. Koalisi juga mengonfirmasi kepada satu perusahaan yang konsesinya di dekat kebun.
“Mereka (perusahaan) mengaku tidak melakukan hal tersebut (menambang ilegal),” jelas Nurul. Hasil penyelidikan Koalisi mendapati, aktivitas tambang di dekat kebun diperkirakan sudah berlangsung sejak tujuh tahun silam. Kegiatan semakin masif dilakukan dalam lima bulan terakhir ini.
“Kami memang tidak mengukur berapa luasannya. Tetapi dampaknya nyata. Pagar kebun kami sampai rusak,” sambungnya.
Mahendra Putra mendorong agar kampus mengambil sikap terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal. Surat terbuka disebut sebagai wujud konkret dari pertanggung-jawaban kaum intelektual kampus. Dia juga meminta semua kepala daerah ikut terlibat memberantas tambang ilegal.
“Tidak bisa bersembunyi di balik kata-kata, ‘ini bukan kewenangan saya’, dan sebagainya. Masalahnya, ini di wilayah kita. Entah nanti menyurat ke pusat atau sebagainya, itu sifatnya teknis. Tetapi yang paling penting adalah upaya menciptakan keselamatan bagi masyarakat,” seru Mahendra.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti petisi dari Koalisi Dosen Unmul. “Kami akan pelajari dulu karena ini bukan Samarinda saja, tapi se-Kaltim,” katanya kepada kaltimkece.id via telepon.
Adapun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, belum mau berkomentar banyak menanggapi surat terbuka Koalisi Dosen Unmul. Dia hanya memastikan, polisi sedang bekerja mengungkap tambang ilegal. “Tim dari Polda Kaltim sudah turun melakukan penyelidikan,” jelas Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Tanggapan Gubernur dan Rektor
Kepada kaltimkece.id, Gubernur Kaltim Isran Noor tidak menyoal mengenai surat terbuka yang dibuat Koalisi Dosen Unmul. Hanya saja, dia kembali menegaskan, Pemprov Kaltim tidak bisa menindak pertambangan ilegal karena tak memiliki kewenangan. Yang dikhawatirkannya lagi ketika memeriksa tambang yang diduga ilegal tapi ternyata legal.
“Kalau enggak jelas (status tambang), ‘kan kami susah. Kami bilang, ‘kamu menambang, kamu menambang’. Ternyata, dia (penambang) bilang sudah punya izin. (Kalau sudah begitu) di mana mukanya Gubernur?” kata Gubernur Isran saat menghadiri pengukuhan pengurus pusat Ikatan Alumni Unmul di sebuah hotel di Samarinda Kota.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Pada kesempatan berbeda, Rektor Unmul, Profesor Masjaya, mengklarifikasi mengenai upaya Koalisi Dosen Unmul menindak tambang ilegal. Profesor Masjaya menyatakan, apa yang dilakukan para akademikus tersebut adalah hak konstitusional, bukan kebijakan kampus. Ia menilai, akademikus ikut berpatisipasi memberantas pelanggaran adalah hal wajar. Surat terbuka yang dibuat Koalisi pun dinilai wujud kepedulian kampus terhadap masyarakat.
“Namanya juga ilegal, ‘kan melanggar aturan. Yang bisa maju dan membesarkan negara ini adalah aktivitas yang sifatnya legal. Jadi, itu hak mereka. Tidak bisa dihalangi haknya,” tutup Profesor Masjaya. (*)
Editor: Surya Aditya