kaltimkece.id Sabu senilai Rp 50 juta yang rencananya diedarkan di Samarinda berhasil digagalkan. Lima poket sabu dengan total berat 59 gram brutto tersebut dikemas dalam bungkus kopi. Sesaat sebelum di geledah, si empunya barang membuang ke tong sampah.
Penggeledahan tersebut dilakukan anggota Polsekta Sungai Pinang setelah mendapat info dari masyarakat. Mengenai adanya transaksi sabu di salah satu hotel di Samarinda.
Tak butuh waktu lama untuk memastikan. Sabtu, 22 Agustus 2020, sekira pukul 02.10 Wita, polisi menggerebek sebuah kamar hotel yang berada di Kecamatan Sungai Pinang tersebut.
Satu orang berada dalam kamar hotel berjenis kelamin laki-laki berinisial ER, 26 tahun. Dari kartu identitasnya diketahui warga Kecamatan Samarinda Utara.
“Lima paket narkotika tersebut masih akan dipecah lagi dalam poket-poket kecil. Laki-laki dalam hotel tersebut diduga tengah menunggu pelanggan untuk bertransaksi,” sebut Kapolsekta Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro.
Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja keluar bui pada Juni lalu.
Selain lima paket narkotika jenis sabu-sabu, polisi mengamankan satu timbangan digital, dua bundel plastik klip kecil, dan uang tunai Rp 900 ribu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 huruf a UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Bobby Lolowang
Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: