kaltimkece.id Persembunyian tersangka daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Kota (BBNK) Samarinda berhasil diungkap. Tersangka DPO itu bernama Ade Fahrizal alias Ade Gembung.
Penangkapan ini terlaksana berkat koordinasi BNNK Samarinda dengan BNNK Tarakan, Kalimantan Utara. Ade Gembung ditangkap Jumat, 7 Agustus 2020.
Tersangka merupakan pemasok sekaligus otak penyelundup narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram. Ganja dipasok ke jaringan mahasiswa yang berhasil digagalkan BNNK Samarinda pada 16 Juni lalu.
“Kami turunkan tim untuk menjemput di Tarakan setelah berhasil ditangkap BNNK Tarakan. Saat ini sudah kami amankan di sel sementara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNK Samarinda, Ajun Komisaris Besar Polisi Halomoan Tampubolon, dihubungi Senin, 10 Agustus 2020.
Ade diketahui berdomisili di Tarakan. Ia merekrut tiga temannya di Samarinda untuk menerima dan mengedarkan paket narkotika jenis ganja. Ganja tersebut di pesan tersangka dari Medan, Sumatera Utara.
"Untuk modus dari jaringan ini adalah membalut ganja dengan kopi. Tujuannya tak lain untuk mengaburkan penyelidikan petugas. Terhitung tiga kali kelompok ini beraksi. Pengiriman pertama pada 19 Mei, disusul pengiriman kedua, sembilan hari kemudian, yakni pada 28 Mei 2020, dan pengiriman ketiga pada 12 Juni 2020," jelas AKBP Halomoan Tampubolon.
Terkait maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Kota Tepian, perwira polisi dengan lambang dua melati di pundaknya itu mengingatkan kepada orangtua lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan putra-putrinya. Sindikat jaringan ini biasanya mengincar pelajar dan mahasiswa.
"Para pelaku ini juga mulai mengkonsumsi dan menjual ganja mulai sejak mereka kuliah di Samarinda," imbuhnya.
Penangkapan 16 Juni 2020
Pengungkapan paketan narkotika jenis ganja berbalut kopi tersebut pada 16 Juni 2020. Di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ketika dilakukan pengungkapan, paketan tersebut berada di tangan seseorang berinisial JJ, usia 20 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa. Dari pengakuan JJ kepada petugas, ia di perintah oleh seorang berinisial AR, usia 24 tahun untuk mengambil paketan tersebut. AR diketahui berstatus honorer di sebuah instansi pemerintahan di Samarinda. AR mengaku diperintah oleh H, usia 26 tahun. Sedangkan AR mengaku diperintah bandar yang berdomisili di Kalimantan Utara.
"Jadi antara bandar dan penerima paket ini, dulu satu kampus yang sama dan satu organisasi teater yang sama," ucap AKBP Halomoan Tampubolon. (*)
Editor: Bobby Lolowang
Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: