kaltimkece.id Vaksinasi masal yang sedianya diadakan di Islamic Center, Samarinda, mendadak tertunda. Stok vaksin yang diterima disebut tidak sesuai kesepakatan dan diklaim haram. Vaksinasi ini menurut rencana diikuti enam ribu warga Kota Tepian yang sudah terdaftar sebelumnya.
Kepada kaltimkece.id, Selasa, 24 Agustus 2021, Kepala Pengelola Islamic Center Kaltim, Awang Dharma, menjelaskan duduk perkaranya. Awang mengatakan, pada awalnya vaksin yang semestinya diterima dari Pemkot Samarinda adalah Moderna. Akan tetapi, hingga Selasa siang menjelang vaksinasi berjalan, Awang menerima informasi dari dokter Eka selaku kepala klinik.
“Kami diberitahu bahwa vaksin yang datang adalah Astra (Astra Zeneca). Astra itu, ‘kan, haram. Padahal kami ini di Islamic Center," terangnya.
Pendapat Awang tersebut dilandaskan kepada putusan Majelis Ulama Indonesia. Sesuai Fatwa MUI 14/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 yang terbit pada 16 Maret 2021, Astra Zeneca dinyatakan haram. Ada unsur babi di vaksin tersebut sehingga pengurus Islamic Center memutuskan menunda vaksinasi. Akan tetapi, karena sejumlah kondisi, MUI menyatakan vaksin tersebut hukumnya mubah atau boleh digunakan.
Meski terdapat pengecualian, Awang menjelaskan, sebagaimana dijelaskan di ketentuan, hanya jika kondisi mendesak. Menurutnya, masih ada jenis vaksin lain mengacu pelaksanaan vaksinasi saat ini.
"Ini, ‘kan pengecualian. Kalau tidak ada lagi. Sekarang masih ada jenis lain. Di tempat lain, tadi pagi, vaksinnya jenis lain," terang Awang. Dia memastikan, keputusan pengelola Islamic Center sudah dibahas secara internal. "Semuanya menolak," kata dia.
"Saya juga sudah bikin surat penolakan vaksin Astra. Kalau untuk nonmuslim, silakan," jelasnya. Surat penolakan bernomor 103/BPIC-SET/VIII/2021 itu ditujukan kepada Dinas Kesehatan Samarinda.
Awang mengatakan, penolakan menyebabkan jadwal vaksinasi yang direncanakan selama tiga pekan yakni tiap Rabu dan Kamis urung terlaksana. Kepastian vaksinasi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemkot Samarinda mengenai persediaan stok vaksin Moderna.
Kalau mereka (Pemkot Samarinda) bisa mengembalikan Moderna, kami jalan. Kalau Astra, kami tolak," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih, mengatakan bahwa pemkot masih mencari solusi masalah ini. Ia belum bisa memutuskan. "Memang adanya vaksin Astra Zeneca. Karena dibatalkan, kami cari solusi ada (vaksinasi) tempat lain. Kami juga baru dapat informasi pembatalan," terangnya.
Menyadur laman resmi MUI pada 19 Maret 2021, sidang fatwa memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca hukumnya haram tetapi mubah digunakan. Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virus, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi. Tripsin bukan bahan baku utama virus, melainkan bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro-carier virus.
Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan lima hal yang membuat vaksin Astra Zeneca mubah digunakan. Pertama, dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, diperkuat fakta-fakta di lapangan. Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Namun demikian, Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis.
Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat. Terakhir, yang terpenting, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca Sejak 22 Februari 2021. Ini menandakan bahwa vaksin ini sudah terjamin keamanan, kualitas, dan kemanjuran. (*)
Editor: Fel GM