kaltimkece.id Kasus pencurian alat berat berhasil terungkap setelah penyelidikan panjang selama lima bulan. Kasus ini unik karena kendaraan sebesar itu dicuri dengan mudahnya. Langsung dibawa keluar dari workshop pemiliknya.
Sebermula ketika MS, laki-laki 34 tahun, menghubungi seseorang yang hendak menjual buldoser, Rabu, 14 Agustus 2019. Alat berat berjenama Caterpillar jenis D7G keluaran 1998 itu diparkir di workshop Jalan Ir H Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Bukit Pinang, Samarinda Ulu. Berdasarkan registrasinya, unit ini terdaftar atas nama PT Rimba Hutani Mas Jambi.
"Saat MS menghubungi, pemilik alat berat sedang di luar kota. MS mengaku sebagai calon pembeli dan meminta izin mengecek unit terlebih dahulu,” terang Kepala Unit Reserse Krimimal, Kepolisian Sektor Kota Samarinda Ulu, Inspektur Dua Muhammad Ridwan, Jumat, 14 Februari 2020.
Dua hari kemudian, MS mendatangi workshop pada pukul 05.00 Wita. Tidak lupa ia membawa serta beberapa kunci. MS pun berhasil menyalakan mesin dan membawa keluar unit tersebut. Ia mengendarai alat berat melewati penjagaan wakar. Kepada petugas keamanan workshop, MS mengaku sudah membeli alat berat tersebut. Meskipun curiga, wakar tidak bisa berbuat apa-apa.
Wakar menghubungi pemilik yang segera kaget begitu mendengar alat beratnya keluar tanpa izin. Tidak ada perjanjian jual-beli sebelumnya. Tak lama kemudian, Polsekta Sungai Kunjang menerima laporan pencurian dengan pelapor atas nama Dian Kurniawan. Pencurian ini disebut menimbulkan kerugian Rp 250 juta.
Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, setelah laporan tersebut, polisi memulai penyelidikan. Alat berat tersebut rupanya disimpan di sebuah workshop di Loa Bakung.
Namun, kepada petugas, MS berhasil menunjukkan faktur pembelian alat berat. Yang berarti, alat berat ini sah, bukan curian. Inilah yang membuat petugas memerlukan waktu untuk menelusuri lebih jauh. Sepanjang lima bulan, petugas meneliti faktur tersebut.
“Setelah diselidiki, faktur-faktur itu (polisi menemukan ada 29 faktur) ternyata palsu,” terang Ipda Ridwan. Perusahaan jual-beli alat berat yang tertera di lembar faktur, tak pernah mengeluarkan faktur tersebut. Polisi lantas menetapkan MS sebagai tersangka.
“Kami masih mencari tahu, kepada siapa dia membeli atau membuat faktur palsu tersebut,” jelas Ipda Ridwan lagi. Senin, 10 Februari 2020, pukul 22.48 Wita, polisi menahan MS dari Jalan Cendana, Samarinda.
Ditemui di Polsekta Samarinda Ulu, MS membantah segala tuduhan. Ia mengatakan, faktur pembelian alat berat diperoleh dari kawannya. Transaksi berjalan di salah satu mal di Samarinda. MS juga mengaku menggeluti jual beli alat berat tiga tahun terakhir ini. Ia mempunyai sebuah workshop.
“Silakan temui pengacara saya untuk lebih jelas,” ucapnya.
Editor: Fel GM