• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • Tanpa Kategori
  • Hilangnya Kehormatan Gadis 14 Tahun di Tangan Teman Kekasihnya

WARTA

Hilangnya Kehormatan Gadis 14 Tahun di Tangan Teman Kekasihnya

Seorang gadis yang masih muda menjadi korban asusila. Adalah teman kekasihnya diduga mengambil kehormatannya itu.   
Oleh Giarti Ibnu Lestari
12 Februari 2020 04:26
ยท
1 menit baca.
Tersangka kasus asusila diamankan di Mapolsekta Samarinda Seberang (foto: giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)
Tersangka kasus asusila diamankan di Mapolsekta Samarinda Seberang (foto: giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Seorang perempuan berusia 14 tahun, panggil saja Melati, begitu gembira ketika memasuki sepertiga malam pada Ahad, 26 Januari 2020. Waktu untuk bertemu kekasihnya pada pukul sebelas malam semakin dekat. Melati pun bergegas ke tempat yang sudah dijanjikan. 

Pelajar SMP yang duduk di kelas sembilan itu menuju rumah kekasihnya di Samarinda Seberang. Ia sedang menunggu di luar rumah ketika seorang teman kekasihnya datang. Kepada Melati, laki-laki berusia 20 tahun itu mulanya bersikap baik. Melati yang menunggu di luar rumah diminta masuk. Melati pun menurut dan melanjutkan penantian di dalam rumah. 

Waktu berlalu, kekasihnya tak kunjung terlihat. Rumah itu rupanya sedang sepi. Lelaki yang mengaku teman dari kekasih Melati inipun mulai bertindak aneh. Tiba-tiba saja, pria yang bekerja sebagai kernet truk itu memaksa Melati memenuhi nafsunya. Pada malam yang menyedihkan itulah, Melati terpaksa kehilangan kehormatannya.  

Selepas kejadian, Melati benar-benar terguncang. Ia tidak menceritakan apa-apa kecuali kepada kekasihnya. Sang kekasih lantas memberitahu orangtua Melati. Pada 7 Februari 2020, kejadian ini dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Kota Samarinda Seberang. 

Unit Reserse Kriminal, Polsekta Samarinda Seberang, tak perlu waktu lama mengejar lelaki tersebut. Dari rumahnya, juga di Samarinda Seberang, pria tersebut ditangkap. Ia mengakui segala perbuatannya di muka petugas. Wakil Kepala Polsekta Samarinda Seberang, Ajun Komisaris Polisi Sutrisno, menerangkan bahwa korban dan tersangka tidak saling mengenal. Sementara tersangka mengatakan, ia khilaf malam itu. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka diganjar pasal 76d subsider pasal 21 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling sebentar lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*) 

Editor: Fel GM

Catatan redaksi: Berita ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers, sesuai Undang-undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.