kaltimkece.id Sungai Mahakam di Samarinda tampak sepi dari aktivitas tongkang batu bara. Kondisi ini ditengarai imbas pelarang ekspor batu bara dari pemerintah pusat. Pemprov Kaltim meminta larang ekspor tersebut dicabut karena kondisi batu bara PLN dilaporkan mulai pulih.
“Bisa kita lihat, masih kosong, beberapa hari masih sepi,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Christianus Benny, kepada kaltimkece.id seraya mengacungkan tanganya ke tongkang di Sungai Mahakam, Samarinda, Senin, 10 Januari 2022. Ia menambahkan, setelah pelarangan ekspor batu bara, pemerintah pusat mengirim utusan mengecek kondisi pelayaran di Kaltim.
“Saya dengar informasinya dari tim koordinator IT (Inspektur Tambang), mereka ingin memastikan dulu. Kalau sudah kondusif, baru bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.
_____________________________________________________PARIWARA
Benny berharap, pelarangan ekspor batu bara segera dicabut. Mengingat, kata dia, pasokan batu bara PLN --yang menjadi alasan pelarangan ekspor batu bara-- sudah mulai terpenuhi. PLN disebut membutuhkan pasokan batu bara sekitar 5 juta ton per bulan.
“Informasinya, di Bukit Asam (PLTU di Sumatra Selatan) sudah bisa terpenuhi 3 juta ton dengan 2,7 juta untuk cadangan,” jelasnnya.
Alasan lain larangan ekspor batu bara mesti dicabut adalah soal demurrage atau pengenaan biaya tambahan bagi kapal perusahaan yang lama bersandar di pelabuhan. Benny mengaku prihatin, jika perusahaan batu bara harus menanggung demurrage USD 20 sampai USD 40 per hari akibat kapalnya tidak dapat berlayar. “Mereka ‘kan sudah kontrak jangka panjang soal ini,” sebutnya.
Larang ekspor batu bara itu tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang terbit pada Jumat, 31 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan, larangan berlaku bagi perusahaan yang tidak memenuhi kebutuhan pasokan batu bara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) bara bara sebanyak 25 persen dari total produksi. Akan tetapi, tidak semua perusahaan batu bara dilarang ekspor.
Berdasarkan pembahasan dengan pemerintah pusat, kata Benny, perusahaan yang telah memenuhi DMO batu bara antara 76-100 persen diperkenankan mengekspor batu bara. Di Kaltim, dilaporkan hanya ada 25 perusahaan yang diperbolehkan mengekspor batu bara. Sedangkan yang dilarang jumlahnya mencapai 189 perusahaan. “Karena DMO-nya di bawah 76 persen,” beber Benny.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Dikonfirmasi terpisah, Legal and Public Relation dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) cabang Samarinda, Hari E Rahardjo, membenarkan, aktivitas tongkang di Sungai Mahakam sedang sepi. Secara keseluruhan, sebut dia, aktivitas transportasi di Sungai Mahakam turun sekitar 30 persen dari sebelum pelarangan ekspor batu bara.
“Jumlah penurunan itu dibandingkan dengan hari biasanya,” kata Eko, sapaan Hari E Rahardjo, kepada kaltimkece.id. Meski demikian, Pelindo Samarinda dipastikan tetap bersiap memberi pelayanan pemanduan kapal di Sungai Mahakam.
Pada wawancara terdahulu, Gubernur Kaltim, Isran Noor, menilai, pemerintah pusat telah terburu-buru mengeluarkan keputusan melarang ekspor batu bara. Menurutnya, masalah kekurangan energi di PLN bisa diselesaikan melalui diskusi dengan pengusaha tambang. (*)
Editor: Surya Aditya