• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • Tanpa Kategori
  • Penjelasan Lengkap di Balik Pedasnya Perdebatan Tilang Pengangkut Cabai

WARTA

Penjelasan Lengkap di Balik Pedasnya Perdebatan Tilang Pengangkut Cabai

Dokumen muatan cabai dan nanas dipertanyakan. Kepolisian Daerah Kaltim pun mendalami peristiwa penilangan. 
Oleh Sapri Maulana
18 Februari 2019 02:41
ยท
6 menit baca.
Foto: Ilustrasi kaltimkece.id
Foto: Ilustrasi kaltimkece.id

kaltimkece.id Hanya dalam sehari, ratusan ribu pasang mata sudah mengamati sebuah rekaman berisi tindakan penilangan. Kejadian yang mengundang perhatian khalayak itu terjadi di Jalan Poros Balikpapan- Samarinda, Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 56, tepat di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. 

Video itu direkam pada Ahad sore, 17 Februari 2019. Pertama kali diunggah sebuah akun Facebook dengan nama Yudha Bagus Sangkala. Adegan dimulai ketika seorang sopir memprotes petugas polisi. Sopir yang belakangan diketahui bernama Ahmad Alhasni itu diberi bukti pelanggaran, akronim dari tilang. 

“Loh, salah saya apa? Ini muatan kebun, Pak. Mana ada suratnya,” kata Alhasni dengan suara nyaris berteriak. 

Polisi memberi penjelasan. Sopir tadi disebut tidak dapat menunjukkan dokumen muatannya. Mendengar hal itu, sang pengemudi memprotes sembari terus merekam video. Muatan di atas pikap yang ia kendarai adalah cabai dan nanas dari kebun. Tidak mungkin disertai dokumen selain nota yang disimpan di telepon pintarnya. 

Petugas tadi menjawab, juga dengan nada tinggi. “Kalau Anda tidak mau diperiksa, jangan lewat jalan raya!”

Perdebatan selanjutnya adalah sopir menghentikan kendaraan di bahu jalan. Petugas mengatakan, kendaraan berhenti tanpa rambu di belakang. Sopir tadi segera menukas. Pertama, katanya, tidak ada larangan berhenti di sekitar jalan tersebut. Kedua, dia sudah menyalakan kedua lampu sein dan di belakang kendaraannya sudah ada truk besar. 

“Nanti ketemu saya di pengadilan,” jawab polisi.

Alhasni semakin terkejut. Dia tidak berhenti mempertanyakan kesalahan yang membuatnya ditilang. Polisi lalu memanggil sang sopir untuk menunjukkan apa kesalahan sopir. Pembawa muatan tersebut semakin menyampaikan keluh-kesah kepada polisi dengan kamera telepon yang terus dinyalakan.

“Dokumen apa, Pak? Lombok (cabai) mana ada dokumennya? Aku ini orang ekspedisi juga. Kalau lombok, mana ada dokumennya? Ini namanya, Pak, cari-cari kesalahan orang. Kita ini cari uang susah. Kita ini bawa mobil orang, bukan bawa mobil sendiri. Kita ini berhenti, enggak jalan,” kata pria yang mengaku membuat surat izin mengemudi di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Sopir juga menjelaskan bahwa surat-surat kendaraan lengkap, mulai SIM hingga uji kir.

Selepas mencatat, polisi meminta nomor telepon dan tanda tangan sopir. Merasa tak bersalah, sopir enggan memberikan dan menandatangani surat tilang tersebut. Sopir bertanya pasal yang dia langgar.

“Nanti kamu browsing saja,” jawab polisi.

Sopir masih tidak puas. Dia kembali memberikan argumen.

“Kira-kira kalau bapak muat pasir, bapak jadi sopir, kalau aku tanya suratnya, ada enggak surat pasir?”

“Nanti kalau sudah selesai, kita berdebat di pos,” tutup polisi itu. 

Tanggapan Kepolisian

Untuk memperjelas yang sebenarnya terjadi, kaltimkece.id menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana. Saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim sedang mendalami kejadian tersebut.

“Termasuk pemeriksaan terhadap anggota. Apabila ditemukan hal yang tidak sesuai prosedur, apalagi melanggar hukum dan pelanggaran disiplin, Polda Kaltim akan mengambil tindakan,” kata Ade Yaya, Senin, 18 Februari 2019.

Dalam penjelasannya, Ade Yaya mengatakan bahwa muatan tertentu memang harus dilengkapi dokumen. Sebagai contoh adalah barang perniagaan dan ekspedisi. Untuk itulah kepolisian mendalami asal muatan di dalam video tersebut apakah benar-benar dari kebun. Di samping itu, Polda Kaltim juga masih memeriksa anggota polisi yang terekam di dalam video. Hasil pemeriksaan sementara, benar anggota kepolisian mengadakan razia pemeriksaan kendaraan di jalan poros Balikpapan-Samarinda. 

Sebelum kejadian tersebut, sejumlah anggota kepolisian mengadakan razia. Kegiatan tersebut dipastikan legal, yakni, polisi lalu lintas memeriksa dokumen kendaraan. Tidak ada peristiwa yang luar biasa sampai razia selesai dan petugas kembali ke pos. 

“Namun, pada saat kembali, tepatnya di Kilometer 56, ditemukan kendaraan parkir di badan jalan,” terang Ade Yaya. Petugas kemudian curiga bahwa kendaraan tersebut berhenti karena menghindari razia. Polisi kemudian menanyakan kelengkapan surat dan dokumen muatan. Ternyata, dokumen yang dimaksud tidak ada. 

“Petugas kemudian memberi penjelasan tentang pentingnya surat dokumen muatan. Tetapi sopir (Ahmad Alhasni) tidak terima, malah teriak dan marah-marah mengajak petugas adu argumen sehingga berujung dengan memberi tindakan tilang,” sambung Ade Yaya dalam keterangan tertulisnya. 

Namun demikian, Polda Kaltim memastikan tidak akan membela anggotanya jika terbukti keliru. Ada ancaman hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan petugas di lapangan. Ade Yaya meminta masyarakat tetap percaya kepada aparat penegak hukum. Jika masyarakat dirugikan akibat aktivitas Polri, bisa melaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam.

“Jangan khawatir, tetap percayakan kepada Polri,” pasti Ade Yaya. 

Yang Mesti Diperhatikan

Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan kepolisian dalam peristiwa penilangan di Tahura Bukit Soeharto. Demikian pandangan akademisi hukum dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah. Prinsip penindakan hukum harus masuk akal. Aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, mesti menjelaskan jenis pelanggaran secara terperinci. 

“Kalaupun itu diskresi, juga tetap dijelaskan secara rigid. Pelanggaran itu bicara hitam dan putih, tak boleh multitafsir,” jelas dosen Fakultas Hukum dengan panggilan dekat Castro ini. Sebagai contoh, ketika menyoal kelengkapan dokumen muatan, dalam kasus ini adalah cabai dan hasil kebun yang lain, harus dijelaskan dasar hukumnya. Jika tak ada aturan jelas maupun yurisprudensi (keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan perkara yang sama), tidak boleh ditilang atas nama hukum. 

“Ada adagium hukum yang mengatakan "in dubio pro reo". Kalau ada keraguan, seseorang harus dilepaskan,” jelas Castro.

Terpisah, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Balikpapan, Faisal Tola, memberikan tanggapan. Kepada kaltimkece.id, Faisal mengatakan jika barang angkutan tersebut adalah hasil kebun sendiri, tak perlu dokumen. Cukup bukti bahwa barang bawaan tersebut bukanlah hasil curian. Berbeda jika barang angkutan adalah milik petani yang diserahkan atau dijual kepada perusahaan angkutan. Harus ada surat keterangan serah terima. Isi surat menerangkan tentang bentuk, kemasan, jumlah atau berat, serta asal dan tujuan barang. 

“Tetapi ‘kan kalau di daerah kecil itu masih lazim. Biasanya hanya tagih ongkos (transaksi),” jelas Faisal.

Berbeda dengan perusahaan ekspedisi. Pertama, harus ada surat jalan dari pemilik perusahaan. Ada invoice dan packing list yang memuat keterangan bentuk, berat, daftar harga, dan asal-tujuan barang. Jika produk petani atau langsung dari kebun, ia rasa tidak memerlukan surat jalan.

“Tapi itu, saya rasa bagaimana menyikapinya saja. Cukup dipastikan itu bukan barang curian. Sudah cukup,” kata Faisal.

Sudah Damai

Dalam perkembangan terakhir, akun yang pertama kali mengunggah video tersebut memberikan pernyataan. Akun Yudha Bagus Sangkala menulis, “Untuk kasus yang sempat viral kemarin #dokumen lombok saat ini sudah damai. Oknum yang di video tersebut akan ditindaklanjuti atasannya. Terima kasih untuk teman-teman semua. Untuk video tidak saya upload agar tidak ada kesalahpahaman. Terima kasih, salam satu aspal tiga pedal.”

kaltimkece.id telah menghubungi akun tersebut. Pemilik akun membalas bahwa ia sedang di jalan sehingga belum bisa memberikan penjelasan hingga berita ini naik tayang. Namun, pemilik akun memastikan secepatnya menerima wawancara kaltimkece.id. (*)

Editor: Fel GM

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.