• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • Tanpa Kategori
  • Sudah Ditandatangani Jaang, Warga Samarinda Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

WARTA

Sudah Ditandatangani Jaang, Warga Samarinda Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang memastikan peraturan ini bakal ditegakkan. Terlebih sudah berlaku di kota-kota lain.
Oleh Nalendro Priambodo
6 Agustus 2020 04:59
ยท
1 menit baca.
Syaharie Jaang mewajibkan warga Samarinda memakai masker di luar rumah. (humas pemkot samarinda)
Syaharie Jaang mewajibkan warga Samarinda memakai masker di luar rumah. (humas pemkot samarinda)

kaltimkece.id Penggunaan masker segera jadi hal wajib di Samarinda. Bahkan disiapkan sanksi bagi yang melanggar. Dari denda Rp 250 ribu, atau sanksi kerja sosial.

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, menuangkan aturan tersebut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda.

Menurut Jaang, perwali itu sejalan dengan surat edaran pemerintah pusat. Sehingga memiliki dasar hukum. Dan Samarinda bukan jadi satu-satunya di Kaltim. Langkah serupa ditempuh Pemkot Balikpapan. Dengan beberapa kota besar di Indonesia juga telah lebih dulu menjalankan peraturan sejenis.

"Saya sudah tandatangan perwalinya," kata Jaang, Kamis, 6 Agustus 2020, sela kunjungan ke posko bantuan kebakaran di Jalan Agus Salim, Samarinda.

Setelah perwali disahkan, Pemkot Samarinda memiliki waktu sekitar 10 hari menyosialisasikan aturan tersebut. Seluas mungkin ke masyarakat. Sarana yang disiapkan mulai media massa, media sosial, maupun melibatkan ribuan RT di Kota Tepian.

Satuan Polisi Pamong Praja bakal dikerahkan. Perwali jelas ditegakkan. Warga yang kedapatan, sanksi dikenakan. Keluar rumah tak bisa lagi tanpa masker. Khususnya selama pandemi Covid-19. Sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Berupa kerja sosial ataupun denda uang.

Lewat sanksi tersebut, Jaang berharap warga lebih patuh protokol kesehatan. Sekaligus sebagai penekanan pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.

"Kami peringatkan, bisa melaksanakan kerja sosial seperti disuruh nyapu atau suruh yang lain. Ada juga sanksi denda Rp 250 ribu," ucap Jaang. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Kaltim Kece
Editor : Fel GM
syaharie jaang samarinda denda masker kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.