kaltimkece.id Langkah Edi Damansyah memimpin Kutai Kartanegara (Kukar) untuk periode kedua bersama Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati, semakin mulus. Karpet merah mulai membentang seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak mengabulkan gugatan pada Pilkada Kukar 2020.
Senin, 15 Februari 2021, sengketa Pilkada Kukar 2020 memasuki pembacaan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pembacaan keputusan dilaksanakan di Ruang Sidang Sengketa Pilkada, Kantor Mahkamah Konstiusi, Jakarta Pusat.
Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pilkada Kukar memberikan kans pasangan Edi-Rendi sebagai bupati dan wakil bupati Kukar periode 2021—2024. Tertera dalam putusan sidang yang dibacakan Hakim Ketua MK, Anwar Usman, sesuai surat putusan Nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021. Isi surat merupakan tindak lanjut dari perkara yang dikemukakan Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kukar, diwakili M Jusuf Rizal selaku Presiden Lira.
Dalam hal ini, Lira bersama Koordinator Kolom Kosong Kukar, Hendra Gunawan, 42 tahun, melaporkan calon bupati dan wakil bupati Kukar yang disangkakan pihak pelapor dengan bukti-bukti secara visual dan tertulis. Diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas sebagai Bupati menggunakan kekuasaan dan kebijakan untuk menghimpun suara dari masyarakat secara sistematis dan masif untuk memenangkan pilkada.
Surat tersebut menjelaskan perincian pelanggaran yang disangkakan kepada pihak petahana sesuai hukum undang-undang. Dengan pengajuan pemohon tertanggal 20 Desember 2020. Didasari Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain itu hal yang disangkakan adalah Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 Jo Pasal 2 Nomor 6 Tahun 2020. Bahwa suara yang diperoleh petahana sebagai peraih suara terbanyak, didapatkan melalui sarana yang inskonstitusional serta bertentangan asas jujur dan adil.
Hal lain disangkakan, KPU Kukar berkolaborasi dan bekerja sama dengan pihak petahana agar segala proses tahapan Pemilu berjalan lancar dan tanpa halangan. Atau diikuti calon bupati lain yang berpartisipasi dan hanya menciptakan calon tunggal yang berkompetisi dengan kolom kosong.
Dalam proses tersebut, pasangan Edi-Rendi memberikan kuasa kepada Anwar yang merupakan advokat dari Makassar untuk memberikan pembelaan dan bantahan tentang hal yang dituduhkan pihak pelapor tersebut.
Surat Putusan yang berdasarkan peninjauan dan penyelidikan dari hasil bukti-bukti yang diserahkan pihak terlapor, dipelajari dan diputuskan Mahkamah Konstitusi selama 25 hari kerja. Dan pada Senin sore, 15 Februari 2021, pihak Mahkamah Agung yang terdiri satu ketua merangkap anggota dan delapan anggota hakim memutuskan bahwa termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum, beralasan hukum.
“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima," sebut Hakim Ketua Anwar Usman.
Dengan putusan MK tersebut, langkah Edi Damansyah dan Rendi Solihin menjadi bupati dan wakil bupati definitif dan berlandaskan hukum makin tak terbentung. Yang secara teknis kini hanya menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan.
Menanggapi putusan MK tersebut, Hendra Gunawan sebagai perwakilan pelapor sekaligus relawan kolom kosong, mengambil sisi positif dari hasil akhir perjuangan pihaknya ini. “Kami relawan kolom kosong Kutai Kartanegara merasa telah cukup melakukan upaya hukum. Mari kita hormati dan terima. Jadikan semua ini sebagai momentum pembelajaran politik yang sangat baik bagi kita semua,” sebut Hendra kepada kaltimkece.id.
Hendra lalu menyatakan harapan kepada Edi Damansyah dan Rendi Solihin dala menjalankan tugas sebagai pemimpin Kukar periode mendatang. Yakni mewujudkan Kukar yang sejahtera, maju dan berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, kubu Edi-Rendi belum memenuhi permintaan konfirmasi yang dilakukan kaltimkece.id.
Edi-Rendi maju di Pilkada Kukar 2020 dengan dukungan sembilan dari 10 partai politik di DPRD Kukar. Pasangan tersebut keluar sebagai pemenang dalam kontestasi politik tersebut setelah meraih 200.632 suara atau 74 persen. (*)
Editor: Bobby Lolowang