kaltimkece.id Pemerintah menaikkan harga tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku untuk semua pelanggan PT PLN (Persero). Hanya pelanggan golongan di atas 3.500 volt-ampere dan pemerintah yang tarif listriknya naik.
Kenaikan tarif listrik itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022). Surat tersebut bertanggal 2 Juni 2022.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Selama ini, bantuan pemerintah, baik subsidi maupun kompensasi, diberikan kepada semua golongan pelanggan PLN. Padahal, berdasarkan filosofi bantuan pemerintah, kompensasi hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Oleh karena itu pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” jelas Darmawan dalam siaran pers tertulis, beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan, kenaikan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Selain itu, golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. Sedangkan pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.
Lebih rinci, pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sampai 5.500 VA ada 1,7 juta pelanggan. Sedangkan rumah tangga berdaya di atas 6.600 VA sebanyak 316 ribu pelanggan. Tarif listrik golongan tersebut disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Tarif tersebut juga berlaku untuk pelanggan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA). Sementara pelanggan pemerintah berdaya di atas 200 kVA, tarifnya dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Bagi pelanggan pascabayar, perubahan tarif akan dihitung mulai rekening listrik Agustus 2022. Sedangkan pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik per 1 Juli 2022.
“Para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya. Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” kata Darmawan.
Keputusan menyesuaikan tarif listrik ini juga disebut untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Sejak 2017, Darmawan mengungkapkan, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan. Hal ini dikarenakan pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak 2017 sampai 2021. Pelanggan rumah tangga dari golongan 3.500 VA ikut merasakan subsidi tersebut. Sepanjang 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut dilaporkan mencapai Rp 4 triliun.
“Apalagi, tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar,” ungkapnya.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Darmawan menyampaikan, pemerintah berkomitmen melindungi seluruh masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.
Selain melindungi keluarga tidak mampu, bantuan tersebut juga untuk mengantisipasi pertumbuhan listrik yang diperkirakan sangat luar. “Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” jelasnya.
Sebenarnya, tarif adjustment sudah diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM 03/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN. Akan tetapi, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak 2017 sampai triwulan II 2022, pemerintah tidak menerapkannya. Hal inilah yang membuat pemerintah menanggung kompensasi yang sangat besar.
Rata-rata realisasi indikator ekonomi makro selama Februari-April 2022 yang digunakan dalam tarif adjustment pada triwulan III 2022, yaitu kurs Rp 14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp 14.350/USD), ICP USD 103.91 per barel (dari asumsi semula USD 65 per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), dan harga acuan batu bara Rp 8,37 per kilogram samadengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD 70 per ton.
Darmawan menyakini, penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional. “Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tarif adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen,” tandasnya. (*)
Editor: Surya Aditya