kaltimkece.id Banyak tanya terurai dari demam kendaraan listrik berpenampilan modern, Selis New Balis. Meskipun tidak digerakkan bahan bakar, sepeda listrik roda tiga ini tetap mengikuti regulasi kendaraan bermotor.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas, Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Polisi Erick Budi Santoso. Menurutnya, kendaraan listrik memang menjadi fenomena baik di Samarinda, Indonesia, maupun dunia. Regulasi bagi kendaraan yang melintas di jalan raya sudah tersedia. Sebagai contoh, kendaraan harus teregistrasi dan teridentifikasi.
"Untuk kepemilikan kendaraan (seperti STNK), baik itu digerakkan dengan listrik atau bahan bakar organik seperti solar maupun premium, harus teregistrasi dan teridentisikasi. Ada tahapannya seperti surat registrasi uji tipe (SRUT),” terang Kompol Erick. Ia menambahkan, setiap kendaraan yang bermesin, baik mesin listrik maupun konvensional, sudah diatur dengan payung hukum yang jelas.
Skuter listrik yang sedang marak di Indonesia juga dapat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor. Hal itu karena memenuhi unsur kendaraan bermotor yang diatur dalam pasal 1 angka 20 dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Skuter listrik menggunakan peralatan mekanik berupa mesin. Mesin dapat digerakkan baik menggunakan bahan bakar, listrik, ataupun kombinasi keduanya. Hal itu sebagaimana diatur pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Penggunaan listrik sebagai sumber penggerak tidak mengecualikan skuter listrik dari ketentuan sepeda motor dalam UU LLAJ.
“Bahkan dalam pasal 2 ayat 1 Perpres 55/2019 sangat jelas mengelompokkan sepeda motor sebagai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” lanjut Erick. Dengan begitu, skuter listrik harus didasarkan kepada ketentuan yang sama dengan ketentuan sepeda motor umumnya. Efek yang lain, penindakan pelanggaran lalu lintas dari skuter listrik juga serupa dengan kendaraan bermesin konvensional.
Selain SRUT dan STNK, pengemudi juga harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Untuk jenis SIM, apakah SIM A atau SIM C untuk kendaraan roda tiga, ditentukan lewat SRUT. Dari SRUT pula dasar penerbitan BPKB dan STNK. SRUT akan mengategorikan jenis kendaraan.
Erick juga menyinggung potensi kemacetan. Menurutnya, kemacetan secara umum dipengaruhi oleh pertumbuhan kendaraan bermotor dan panjang jalan di Samarinda,” tutup Erick.
Tentang Selis New Balis
Selis New Balis merupakan sepeda listrik roda tiga dengan memiliki atap dan pintu. Pengoperasiannya lewat dua tuas rem di kemudi kiri dan kanan. Tiada beda dari sepeda motor matik.
Ukuran kendaraan tersebut cukup mungil. Panjang keseluruhan 225 sentimeter, lebar 115 sentimeter, dan tinggi 150 sentimeter. Energi utama Selis New Balis berasal dari pembangkit daya berupa baterai asam timbal yang disegel tegangan 60 volt dan 45 ampere. Daya yang disemburkan mencapai 2,01 tenaga kuda. Sebagai pembanding, motor matik berbahan bakar premium dengan dapur mesin 110 cc menyemburkan 6-7 tenaga kuda. Pabrikan mengklaim Selis New Balis bisa melaju di kecepatan maksimal 45 kilometer per jam.
Untuk menghabiskan 3,85 kilowatt daya yang tersimpan di baterai, Selis New Balis bisa menghabiskan 50 kilometer. Adapun ongkos 1 kilowatt adalah Rp 1.476. Dengan demikian, hanya perlu Rp 113 untuk jarak tempuh 1 kilometer. Untuk pengisian baterai, sedari 0 sampai 100 persen, membutuhkan waktu tujuh jam. Atas semua fitur tersebut, Selis New Balis dilego Rp 48 juta di Samarinda (*)
Editor: Fel GM