kaltimkece.id Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bentukan DPR-RI melawat ke Kaltim. Setengah dari 30 anggota pansus bergantian menanyakan kesiapan Pemprov Kaltim. Satu per satu keresahan diredakan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus IKN, Zainuddin Amali. Tiba di Bandara APT Pranoto, Samarinda, Selasa, 24 September 2019, sekira pukul 13.30 Wita. Setengah jam setelahnya, diskusi berlangsung di ruang pertemuan Unit Pengelola Bandar Udara APT Pranoto. Masih di kompleks bandara.
Zainuddin menyampaikan, pansus dibentuk merespons surat pengajuan pemindahan IKN ke Kaltim yang diajukan Presiden Jokowi. Setelah mendapat restu pimpinan DPR RI, pansus langsung ditugaskan menggali tiga aspek kesiapan pemindahan daerah khusus ibu kota ke Bumi Mulawarman. Di antaranya soal pembiayaan, infrastruktur, regulasi, dan kesiapan pemerintah daerah di Kaltim. “Kami enggak mau kajian pemerintah asal-asalan,” kata Zainuddin, politikus Partai Golkar ini mempersilakan anggota pansus lainnya bertanya ke gubernur.
Politikus Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai 49 ribu hektare di tahap awal pembangunan IKN di Kaltim cukuplah luas. Sebagai perbandingan, lahan di Jakarta ada 65 ribu hektare. Pemprov Kaltim pun ia minta tak menggunakan lahan produktif di atas bangunan IKN. “Banyak lahan produktif di Jawa hilang. Lahan produktif di Kaltim jangan sampai hilang juga,” katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Nurhayati Manoarfa, juga menyorot soal alih fungsi lahan IKN nantinya. Ia mengingatkan, jangan sampai pembangunan IKN malah mengurangi hutan Kaltim yang termasuk paru-paru dunia.
Persoalan lahan rupanya masih mendominasi pertanyaan anggota pansus lain. Sedikit beda adalah persoalan pembebasan tanah. Jangan sampai, dikatakan Hamka B Kardi dari Fraksi Golkar, gara-gara tanah tak kunjung dibebaskan, pembangunan infrastruktur IKN tersendat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengingatkan kondisi rasio gini kepemilikan 67 persen tanah di Indonesia hanya dikuasai 1 persen total populasi. Dia membandingkan konsep pembangunan permukiman dengan rumus 1, 3, 6 di zaman orde baru yang dinilai baik. Jika ada 1 rumah mewah harus ada 3 rumah menengah dan 6 rumah sederhana. Sisi lainnya, manisnya pengumuman Kaltim sebagai IKN baru dipandang bakal mengundang semut berdatangan. Semut yang ia masuk adalah investor.
Walaupun tak menolak investasi, ia menyarankan pemerintah menyiapkan infrastruktur dan suprastruktur agar lahan dan properti tak dikuasai segelintir orang. Terlebih orientasi bisnis semata. “Yang nanti tinggal di ibu kota enggak boleh orang kaya saja. Semua orang punya hak,” kata Mardani.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut meminta Gubernur segera membuat regulasi. Ketentuan yang mengunci lahan IKN dari serbuan spekulan tanah bermodal besar. Pula, karena pembangunan bersifat partisipatif, ia meminta Pemkab Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara serta Pemprov Kaltim untuk proaktif mengusulkan konsep IKN ke pusat.
Ditekankan anggota Pansus IKN dari dapil Kaltim, Hetifah Sjaifuddin, pembangunan IKN harus berwawasan lingkungan. Terlebih mengusung konsep kota cerdas. “Pemerintah pusat harus mengajak pemerintah daerah berkontribusi juga,” singkat dia pada akhir sesi pertanyaan.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa jajarannya sudah merancang peraturan gubernur soal penataan kawasan khusus nonkomersial. Berada di kawasan seluas 180.000 hingga 250.000 hektare. Luasan tersebut membentang di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kukar yang dijadikan IKN. Pergub tersebut akan mengunci lahan negara dari ulah spekulan tanah.
Lahan negara yang digembok tersebut sempat dikritik sejumlah kalangan terlalu luas. Mengingat luasan kebutuhan IKN hanya 49 ribu hektare. Isran menegaskan, karena konsep pembangunan menganut kota berbasis hutan, luasan yang dikunci akan merevitalisasi hutan di sekitarnya. Misalnya Taman Hutan Raya Bukit Seoharto dan Hutan Lindung Sungai Wain yang kini jadi habitat orangutan. “Bukit Soeharto akan direvitalisasi. Karena kayunya enggak ada lagi. Sudah diambil orang,” katanya.
Pula, soal kekhawatiran sebagian lahan di IKN masuk konsesi perusahaan perkayuan pun tak ia risaukan. Sebab, sejatinya, lahan itu adalah milik negara. Bisa diambil kapan saja oleh pemerintah pusat. Sedari dulu, Isran menegaskan, pemprov tak pernah mempermasalahkan provinsi mana ditunjuk sebagai IKN.
Justru, ia menilai, dipilihnya Kaltim sebagai IKN adalah bentuk kontribusi baru Bumi Etam bagi republik. Sebab, di tengah keterpurukan ekonomi Kaltim 3 tahun terakhir, masih mampu menahan surplus import pusat. Tahun lalu saja, ia mencatat, ekspor langsung dari Kaltim sebesar USD 18,6 miliar. Ditambah ekspor komoditas batu bara dan kelapa sawit lewat daerah lain bisa berkontribusi USD 12,5 miliar.
Walaupun, harus diakuinya, suntikan dana pusat ke 10 kabupaten kota di Kaltim tahun lalu hanya Rp 20 triliun dan ke provinsi Rp 4,8 triliun. Kondisi seperti itu tak membuat pemerintah mengeluh. “Bagi daerah Kaltim, pemerintah dan masyarakatnya tak ada pilihan selain mendukung IKN,” katanya.
Ketua Pansus IKN, Zainuddin Amali merasa puas dengan jawaban Gubernur Kaltim yang ia nilai siap menyongsong IKN. Tidak ada kendala yang ia dapati dari paparan tersebut. Rencananya, mulai esok, pansus memanggil sejumlah kementerian terkait mempresentasikan rencana pemindahan IKN ke Kaltim. “Pansus akan memberikan rekomendasi ke presiden, diparipurnakan 30 September 2019. Dan, semua fraksi memberikan pandangannya,” tandasnya. (*)
Editor: Bobby Lolowang