• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Persidangan Kasus Meninggalnya Yusuf, Dua Terdakwa Dianggap Lalai, Dituntut Empat Tahun Penjara

WARTA

Persidangan Kasus Meninggalnya Yusuf, Dua Terdakwa Dianggap Lalai, Dituntut Empat Tahun Penjara

Persidangan kasus meninggalnya Yusuf masih berjalan. Kedua terdakwa dituntut empat tahun penjara. 
Oleh Fel GM
8 Juli 2020 04:21
ยท
2 menit baca.
Persidangan Yusuf di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin, 6 Juli 2020.
Persidangan Yusuf di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin, 6 Juli 2020.

kaltimkece.id Persidangan kasus meninggalnya Ahmad Yusuf Ghozali, 4 tahun, terus berjalan. Dua terdakwa yang merupakan guru pendidikan anak usia dini dituntut empat tahun penjara. Keduanya, Marlina dan Tri Suprana Yanti, dianggap lalai saat bertugas menjaga Yusuf.

Senin, 6 Juli 2020, persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda secara virtual. Agung Sulistiyono menjadi majelis hakim ketua didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus. Sementara Ridhayani Natsir duduk sebagai jaksa penuntut umum.

"Terdakwa terbukti lalai dan melanggar standar operasional prosedur di PAUD Jannatul Athfaal saat mengasuh anak didiknya. Pintu dibiarkan terbuka ketika terdakwa pamit ke kamar kecil. Kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Ahmad Yusuf Ghozali," terang jaksa dalam persidangan.

Tuntutan empat tahun penjara merupakan hasil pertimbangan dari keterangan para saksi selama persidangan. Kedua terdakwa tak mengelak atas keterangan para saksi. Marlina dan Tri Suprana Yanti didakwa pasal 359 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tuntutan empat tahun penjara dari jaksa adalah ancaman hukuman maksimal. Selepas pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa mengajukan pembelaan.

Kilas Balik Kasus Yusuf 

Mendiang Yusuf hilang di tempat penitipan anak di PAUD Jannatul Athfaal, Jalan Abdul Wahab Syahrani Samarinda Ulu, Jumat, 22 November 2019. Setelah 15 hari, jasadnya ditemukan mengambang tanpa kepala pada Ahad 10 Desember 2019. Jenazah Yusuf mengapung di aliran Sungai Karang Asam Kecil, Jalan Pangeran Antasari II.

Baca juga:
Bagaimana Ganggang Air Jadi Petunjuk Penting Menyimpulkan Yusuf Meninggal karena Tenggelam
 

Pada 18 Februari 2020, makam Yusuf dibongkar untuk kepentingan autopsi. Ahli forensik dari Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi DR dr Sumy Hastry Purwanti, DFM, SpF memimpin autopsi didampingi dokter forensik dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Kristina Uli Gultom. Penyebab kematian Yusuf pun disimpulkan secara pasti. Balita berusia empat tahun tersebut meninggal dunia karena tenggelam. (*)

Editor: Fel GM

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.