kaltimkece.id Persidangan kasus meninggalnya Ahmad Yusuf Ghozali, 4 tahun, terus berjalan. Dua terdakwa yang merupakan guru pendidikan anak usia dini dituntut empat tahun penjara. Keduanya, Marlina dan Tri Suprana Yanti, dianggap lalai saat bertugas menjaga Yusuf.
Senin, 6 Juli 2020, persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda secara virtual. Agung Sulistiyono menjadi majelis hakim ketua didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus. Sementara Ridhayani Natsir duduk sebagai jaksa penuntut umum.
"Terdakwa terbukti lalai dan melanggar standar operasional prosedur di PAUD Jannatul Athfaal saat mengasuh anak didiknya. Pintu dibiarkan terbuka ketika terdakwa pamit ke kamar kecil. Kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Ahmad Yusuf Ghozali," terang jaksa dalam persidangan.
Tuntutan empat tahun penjara merupakan hasil pertimbangan dari keterangan para saksi selama persidangan. Kedua terdakwa tak mengelak atas keterangan para saksi. Marlina dan Tri Suprana Yanti didakwa pasal 359 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tuntutan empat tahun penjara dari jaksa adalah ancaman hukuman maksimal. Selepas pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa mengajukan pembelaan.
Kilas Balik Kasus Yusuf
Mendiang Yusuf hilang di tempat penitipan anak di PAUD Jannatul Athfaal, Jalan Abdul Wahab Syahrani Samarinda Ulu, Jumat, 22 November 2019. Setelah 15 hari, jasadnya ditemukan mengambang tanpa kepala pada Ahad 10 Desember 2019. Jenazah Yusuf mengapung di aliran Sungai Karang Asam Kecil, Jalan Pangeran Antasari II.
Pada 18 Februari 2020, makam Yusuf dibongkar untuk kepentingan autopsi. Ahli forensik dari Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi DR dr Sumy Hastry Purwanti, DFM, SpF memimpin autopsi didampingi dokter forensik dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Kristina Uli Gultom. Penyebab kematian Yusuf pun disimpulkan secara pasti. Balita berusia empat tahun tersebut meninggal dunia karena tenggelam. (*)
Editor: Fel GM