kaltimkece.id Para maling batu bara dekat ibu kota negara Nusantara semakin merajalela. Mereka bahkan berani terang-terangan mencatut nama petinggi Kepolisian Daerah Kaltim dan TNI demi mengeruk emas hitam dari perut bumi. Sebuah kejahatan yang berpangkal dari lemahnya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin (peti).
Kamis, 24 Maret 2022, tim gabungan dari TNI dan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendatangi sebuah pertambangan batu bara ilegal di Taman Hutan Raya alias Tahura, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Lokasinya tak jauh dari lokasi tambang ilegal yang diungkap Gakkum empat hari sebelumnya. Kedua lokasi sama-sama berada dekat IKN Nusantara.
Dalam operasi pada Kamis itu, beber Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, tim menangkap tiga penambang berinisial RW, A, dan M. RW disebut berperan sebagai koordinator lapangan. Sedangkan A dan M adalah pemodal tambang ilegal. Tim juga mengamankan pemilik lahannya berinisial N untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Diperkirakan, mereka beroperasi selama 16 hari sejak 9 Maret 2022,” sebut Kolonel Taufik kepada kaltimkece.id, Sabtu, 26 Maret 2022.
_____________________________________________________PARIWARA
Dalam melancarkan aksinya, Taufik mengungkapkan, para penambang mengaku dilindungi Kepala Staf Umum TNI, Panglima Kodam VI/Mulawarman, dan Kepala Polda Kaltim. Hal ini mereka lakukan untuk menakut-nakuti warga yang menolak tambang ilegal. Meski demikian, Taufik menegaskan, TNI dan Kepolisian tidak pernah melindungi para penambang ilegal.
“Saya pastikan, itu tidak benar. Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw, maupun Kapolda Kaltim, tidak ada hubungannya dengan pertambangan ini,” tegas Taufik.
Dalam kasus ini, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepuluh unit ekskavator, tiga unit buldoser, satu unit loader, tujuh unit dump truk dan satu unit tangki bahan bakar. Belum diketahui berapa jumlah batu bara yang sudah dikeluarkan. Hanya saja, gundukan batu bara terhampar di lokasi tambang.
“Luas lahan yang mereka tambang mencapai 3,4 hektare,” sebut Taufik.
Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Edward Hutapea, belum memberikan keterangan banyak mengenai kasus ini. Ia hanya menyampaikan, konferensi pers kasus tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Didesak Tuntaskan Akarnya
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan, tidak ada yang luar biasa dari pengungkapan tambang ilegal dekat IKN Nusantara. Pasalnya, Jatam mencatat, masih ada 150 titik diduga tambang ilegal di provinsi ini. Marakanya kasus karena penegak hukum dinilai tidak maksimal menindak tambang ilegal. Penegak hukum, kata Rupang, biasanya hanya menindak aktor lapangannya saja tanpa pemodal.
“Belum lagi aduan yang belum diproses. Kami pernah melaporkan kasus di Muang Dalam dan Berau, tapi sampai saat ini belum diproses,” katanya kepada kepada kaltimkece.id seraya melanjutkan, “Jika semua yang terlibat dalam tambang ilegal ditangkap, tentu akan memberikan efek jera terhadap pertambangan ilegal.”
Oleh karena itu, ia mendesak, penegak hukum dapat mengungkap kasus di Tahura sampai akar-akarnya. Siapa pemodalnya, pembawa batu bara, hingga perusahaan yang membeli batu bara ilegal, harus diungkap dan dihukum seberat-beratnya. “Dengan begitu, publik dapat percaya terhadap penindakan peti,” ucapnya.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Menanggapi komentar Rupang tersebut, Edward Hutapea memastikan, semua laporan peti yang masuk Gakkum akan diproses. “Karena itu terekam secara nasional dan dimonitor Direktorat Jenderal Gakkum,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo. Ia menyampaikan, beberapa waktu lalu, Polda Kaltim juga menindak peti. Ihwal masih ada tambang ilegal yang belum diungkap, kata Yusuf, karena semua butuh proses. Menyelidiki sampai menetapkan tersangka tambang disebut tidak gampang karena harus melibatkan berbagai lembaga.
“Mengenai aliran dananya, itu harus bekerja sama dengan perbankan,” kata Yusuf kepada kaltimkece.id melalui saluran telepon.
Yusuf pun memastikan, sampai hari ini, kepolisian masih bekerja mengungkap kasus tambang ilegal di sejumlah daerah di Bumi Etam. “Polres lain juga melakukan penyelidikan. Jadi, tidak hanya di IKN saja, semua rata,” sebutnya.
Mengenai isu keterlibatan oknum dalam kasus tambang ilegal, Yusuf mempersilakan agar dilaporkan kepada pihak berwenang seperti Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim atau inspektorat. Jika terbukti, oknum tersebut dipastikan disanksi. (*)
Editor: Surya Aditya
Baca juga: Keruk Emas Hitam di Dekat IKN Nusantara, Tiga Penambang Ilegal Diringkus