kaltimkece.id Dalam sistem tata negara republik ini, kekuasaan di dalam pemerintahan dibagi secara horizontal antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif akan menjalankan roda pemerintahan berdasarkan peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif. Kinerja eksekutif ini senantiasa diawasi oleh lembaga legislatif selaku perwakilan rakyat. Di lain pihak, kedua lembaga tersebut akan duduk bersama untuk membahas anggaran, baik pusat maupun daerah.
Sistem pemerintahan yang demikian, sebagaimana lazim dianut banyak negara, bertujuan untuk memisahkan atau membagi kekuasaan. Lewat pembagian itulah, diperoleh keseimbangan sehingga tidak dapat terbentuk kekuasaan yang absolut, otoritarian, dan tirani.
Meskipun demikian secara teori, sistem demokrasi di Indonesia lewat pemungutan suara langsung memungkinkan lembaga eksekutif dan legislatif dikuasai oleh satu keluarga. Hasilnya adalah pembagian kekuasaan bisa tidak berjalan dengan baik. Pada masa lalu, kekuasaan “keluarga” seperti ini disebut politik dinasti. Praktik ini sempat dilarang sebelum dihapus oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33 Tahun 2015.
“Meskipun secara hukum tidak dilarang sekarang, secara etika, politik dinasti bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” demikian pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, kepada kaltimkece.id.
Ada beberapa contoh politik dinasti di Indonesia. Paling mencolok adalah di Tangerang Selatan yang masih di bawah “dinasti” Ratu Atut Chosyiah selaku gubernur Banten saat itu. Sejumlah praktik korupsi terungkap di daerah tersebut.
Di Kalimantan Timur, lembaga eksekutif dan legislatif yang dipimpin satu keluarga juga ditemukan. Kutai Timur dan Bontang adalah contohnya. Di Kutim, bupati dan ketua DPRD adalah suami-istri. Sedangkan di Bontang, wali kota dan ketua DPRD adalah ibu dan anak.
Menurut Castro, panggilan pendek Herdiansyah, politik dinasti memungkinkan untuk mempercepat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kendali kekuasaan di tangan satu keluarga, sambungnya, dapat melanggengkan korupsi lebih efektif dan lebih cepat.
“Yang terjadi di Kutim, sesungguhnya tidak mengherankan. Pengawasan menjadi lumpuh sebab kendali di kedua lembaga (pemkab dan DPRD) di tangan satu keluarga,” terang Castro.
Ismunandar adalah Bupati Kutai Timur periode 2015-2020. Sebelumnya, pada 2010-2015, ia adalah sekretaris daerah Kutim ketika istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, menjadi wakil ketua DPRD. Kemenangan PPP di Kutim pada Pemilu Serentak 2019 mengantarkan Firgasih menjadi ketua DPRD. Dengan demikian, sejak setahun belakangan, lembaga eksekutif dan legislatif di Kutim dipimpin oleh suami-istri tersebut.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, Ismunandar bersama istrinya diamankan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya diamankan di sebuah hotel di Jakarta. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa OTT tersebut sehubungan pemberian hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa.
Koordinator Kelompok Kerja 30, Buyung Marajo, mengatakan bahwa kekuasaan eksekutif dan legislatif di tangan satu keluarga memang riskan. Ia mengaku, sukar membayangkan ketika ketua DPRD adalah seorang istri atau anak dari kepala daerah. Salah satu fungsi DPRD adalah mengawasi kinerja kepala daerah. Artinya, jika istri adalah ketua DPRD, ia harus mengawasi, menegur, dan mengkritik suaminya sendiri. Atau, ketika anak adalah ketua dewan, ia mesti mengawasi bahkan menegur orangtuanya sendiri.
“Yang terjadi justru bisa konflik kepentingan. Lebih buruk lagi adalah peluang untuk bersekongkol karena kedua lembaga ini memiliki kewenangan anggaran,” imbuhnya.
Pokja 30 melanjutkan, Ismunandar adalah kepala daerah keempat di Kaltim yang "dibawa" oleh KPK. Sebelumnya ada mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah serta mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais dan Rita Widyasari.
“Sudah seharusnya menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi kepala daerah yang lain. Suap dan gratifikasi adalah kejahatan yang luar biasa karena bagian dari korupsi,” tegas Buyung. Korupsi adalah mufakat jahat yang biasanya melibatkan orang lain untuk memuluskan kejahatan. (*)
Editor: Fel GM