kaltimkece.id Munip belum genap setahun menjabat kepala Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, wilayah Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, sewaktu mengajak warga bergotong-royong. Target kerja bakti pada akhir pekan Oktober 2024 itu adalah membersihkan permukiman serta halte PT ITCI Kartika Utama (PT ITCI-KU). Walaupun rindang karena dinaungi sebuah pohon besar, persinggahan kendaraan tersebut sudah reyot lantaran tak berfungsi selama puluhan tahun.
Warga bersama pemerintah desa lantas membersihkan halte yang telah terperangkap ilalang. Mereka mengecat serta menghiasinya dengan pot bunga. Halte di pertigaan jalan yang ramai lalu lalang kendaraan, sekaligus batas Desa Telemow dengan Kelurahan Maridan, tersebut akhirnya nampak asri. Tiada lagi ilalang sementara tiang haltenya dicat hijau.
"Warga senang sekali melihat halte itu. Seperti hidup lagi," terang Munip ketika diwawancarai pada 7 Desember 2024.
Kejadian yang tak disangka-sangka tiba tak lama kemudian. Perwakilan perusahaan, sebut Munip, datang dan menghancurkan halte tersebut dengan sebuah alat berat. Munip mengatakan bahwa perusahaan melarang aktivitas di lokasi tersebut karena masuk area hak guna bangunan (HGB) PT ITCI-KU. Patok milik perusahaan juga disebut tersenggol oleh penduduk.
Perkara halte tua tak berhenti di situ. Munip mengaku bahwa perusahaan melaporkannya ke Kepolisian Resor PPU atas tuduhan penyerobotan lahan. Munip menduga laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
Walau demikian, Munip tetap memenuhi panggilan kepolisian. Kepada petugas, ia menyangkal segala tuduhan. Membersihkan halte tua berukuran 4 meter x 2 meter, menurutnya, bukan bertujuan mengklaim kepemilikan. Ia selaku kepala desa tahu benar bahwa gotong royong tadi hanya dimaksudkan memperindah lingkungan setempat. Lain tidak.
"Saya menyerobot apa? Ukuran halte itu hanya 4 meter x 2 meter, mau diapain? Yang ada, kami rugi. Sudah capek-capek kami bersihkan, keluar uang untuk perbaikan, eh, mereka (perusahaan) malah bongkar," kesalnya.
Klarifikasi Munip dianggap beralasan oleh petugas. Seluruh unsur dalam penyerobotan lahan yang dituduhkan yakni menjual, menyewakan, dan menggandakan lahan demi kepentingan pribadi tidak terbukti. Petugas kepolisian yang memeriksa Munip disebut senyum-senyum saja. Perkara ini dianggap hal kecil yang dibesar-besarkan.
"Mungkin karena mereka (perusahaan) merasa superpower, mau tunjukkan bahwa kades saja bisa dilaporkan apalagi warga," jelasnya.
Desa Telemow yang dipimpin Munip berdiri sekitar 60 kilometer dari Kota Balikpapan. Kampung ini dulunya jauh dari hiruk-pikuk manusia. Sejak 2019, pemerintah menetapkan lokasi Ibu Kota Nusantara di PPU dengan pusat IKN hanya 18 kilometer dari Desa Telemow. Desa tersebut kini ramai lalu-lalang kendaraan hingga migrasi penduduk.
Kehidupan Desa Telemow yang damai nan tenteram sebenarnya mulai terganggu dua tahun sebelum penetapan IKN. Sebermula pada 2017, PT ITCI-KU memasang sejumlah pelang yang menyatakan sebagian lahan di desa tersebut masuk HGB perusahaan.
HGB yang diklaim itu belakangan diketahui berdampak kepada 91 kepala keluarga di Desa Telemow. Total luas HGB yang bersinggungan dengan tanah penduduk adalah 83 hektare. Perkebunan warga, rumah penduduk, fasilitas umum seperti puskesmas hingga kantor pemerintah desa dinyatakan di dalam area HGB. Beragam masalah pun lahir dari penerbitan HGB tersebut.
Penduduk Dilarang Memperbaiki Rumah
Di sebuah tanah lapang tak jauh dari Kantor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Muna Murdiana menanam buah, sayur dan umbi-umbian. Perempuan 56 tahun itu mendiami sebuah rumah kategori keluarga miskin pemberian pemerintah pada 2012 di lokasi tersebut. Ayahnya telah menggarap tanah tersebut sejak 1940-an. Sebagian lahan Muna juga dihibahkan untuk pembangunan puskesmas dan Kantor Desa Telemow.
"Kami tidak pernah pindah dari sini. Orang tua juga tidak pindah," tutur ketua RT 014 di Desa Telemow tersebut ketika diwawancarai pada Desember 2024.
Muna bercerita bahwa kehidupannya dan warga begitu tenang sebelum 2017. Ia bersama keluarga membayar pajak bumi dan bangunan serta memegang surat keterangan batas wilayah. Bukti-bukti itu pula yang ia tunjukkan sewaktu dipanggil Polda Kaltim. Sama seperti Munip, Muna sempat dilaporkan atas tuduhan penyerobotan lahan.
"Saya perlihatkan itu semua termasuk pembayaran PBB. Makanya, kami bingung. Penyerobotan dari mana?"
Penduduk desa disebut mulai bersengketa setelah HGB PT ITCI-KU terbit pada 2017. Sejak perusahaan mengklaim lahan warga, Muna tak dapat beraktivitas dengan bebas.
"Sekarang, aktivitas kecil saja dilarang perusahaan. Padahal dulu tidak," sebutnya.
Muna memberikan contoh sederhana. Ia hendak memperbaiki rumahnya yang sudah reyot. Tidak bisa. Ia dilarang memperbaiki. Bahkan, jika terdengar bunyi palu, Muna mengaku bisa didatangi orang dari perusahaan.
"Dilarang membangun pokoknya," katanya.
Muna adalah seorang penghancur batu. Ia tak sempat mengenyam pendidikan tinggi. Muna tak tahu entah sampai kapan mampu bertahan dalam konflik lahan tersebut. Namun ada satu hal yang ia sadari. Muna paham betul bahwa yang dihadapinya bukanlah pihak sembarangan.
"Kami ini tidak punya uang. Kami cuma memohon agar ini (lahan) dilepaskan. Kalau mau main keras, kami enggak punya uang. Sekarang yang bicara adalah uang," katanya lalu melanjutkan, "Kalau kami mau berkeras, malah jadi tersangka nanti."
Tim kolaborasi telah mengajukan permohonan wawancara melalui Taufik, tim Humas Arsari Group yang menaungi PT ITCI-KU pada 22 Januari 2025 untuk mengonfirmasi masalah ini. Taufik sempat meminta daftar pertanyaan dikirimkan melalui surat elektronik. Akan tetapi, daftar pertanyaan yang dikirimkan pada 27 Januari 2025 belum dibalas hingga 24 Februari 2025.
Kembali ke perkara yang dihadapi warga, Munip selaku kepala desa menambahkan bahwa pemerintah desa tak bebas lagi membangun. Mereka sering ditegur perusahaan. Contohnya, kata Munip, pemerintah desa berinisiatif memasang penerangan jalan desa karena selalu gelap pada malam hari. Baru saja mereka mulai bekerja, perwakilan perusahaan mencopot tiang-tiang lampu jalan. Tiang-tiang itu dianggap didirikan di dalam HGB perusahaan.
Selain belum memiliki penerangan, sebagian jalan di Desa Telemow masih beralaskan tanah dan batu. Debu-debu beterbangan kala musim kering sementara kendaraan harus melintasi jalan berlumpur setelah hujan. Sebuah desa yang gelap gulita dengan infrastruktur seadanya itu hanya selemparan batu dari gemerlap gedung-gedung di Ibu Kota Nusantara. (bersambung)
Serial laporan Desa Telemow di IKN Tergilas HGB merupakan kolaborasi sejumlah media sebagai bagian dari program mengawasi Proyek Strategis Nasional yang didukung AJI Indonesia dan Kurawal Foundation.
Selengkapnya dari serial laporan Desa Telemow di IKN Tergilas HGB: