kaltimkece.id "Bahwa benar pihak desa tidak dilibatkan dalam proses pengukuran cek lapangan," demikian Yuse Syaiful Aziz ketika memberikan keterangan di atas sumpah sebagai saksi. Ia menyampaikan kesaksiannya di depan sidang gugatan ATR/BPN Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda sehubungan sengketa informasi Komisi Informasi Kaltim pada 12 Mei 2024.
Aziz merupakan aparatur staf Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, yang telah bekerja sejak 2010. Ia naik pangkat sebagai kepala Urusan Pemerintahan Desa Telemow pada 2012 lalu duduk sebagai kepala seksi pemerintahan sejak 2017 hingga sekarang.
Dalam keterangannya di muka pengadilan, Aziz membenarkan bahwa pemerintah desa telah menerima surat untuk menemani dua orang dari badan pertanahan mengukur lahan PT ITCI Kartika Utama (ITCI-KU). Ia lantas diperintah atasannya mendampingi kedua orang tersebut. Anggota Badan Permusyawaratan Desa Telemow dan Humas PT ITCI-KU turut dalam pengukuran.
"(Tetapi) setelah di lapangan, bahasanya untuk menemani mengukur ternyata hanya menunjuk patok HGB di situ," jelas Aziz, masih di persidangan.
Aziz yang tak tahu-menahu mengenai HGB perusahaan sempat bertanya. Ia bahkan sampai berdebat dengan humas perusahaan. Akan tetapi, perwakilan PT ITCI-KU menjelaskan kepadanya bahwa kewenangan sepenuhnya di perusahaan.
"Saksi (Aziz) akhirnya berargumentasi dan saksi juga mengeluarkan surat di sini yaitu SKT (surat keterangan terdaftar) segel yang ditandatangani oleh Pak Camat. Akhirnya, ribut di situ," tulis majelis hakim dalam proses persidangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa masyarakat bersama PT ITCKU hidup berdampingan sebelum 2017. Ketenangan tersebut sirna sejak perusahaan menancapkan pelang pada 2017.
Syahdin adalah saksi yang lain dalam persidangan tersebut. Ia membenarkan bahwa sebagian besar tanah di Desa Telemow mempunyai segel. "Setelah ribut dengan PT ITCI, Pak Camat datang untuk cabut segel-segel yang ada," katanya.
Syahdin pernah tinggal di Telemow pada 1980. Waktu itu, desa tersebut masih bagian dari Kelurahan Maridan sebelum pemekaran. Sebagian lahan yang Syahdin miliki masuk area HGB yang diklaim perusahaan pada 2017. Sebelum HGB PT ITCI-KU terbit, Syahdin mengetahui bahwa izin perusahaan telah mati.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, PT ITCI-KU telah mengantongi HGB di Desa Telemow sejak 1993. HGB itu, menurut versi perusahaan, berlaku selama 20 tahun dan berakhir pada 2013. HGB kemudian diperpanjang pada 2017. Yang jadi soal bagi warga adalah selama empat tahun yaitu 2013-2017, tidak ada aktivitas perusahaan di areal HGB yang telah berakhir.
Public Affairs and Government Relation Arsari Group yang menaungi PT ITCI-KU, Nicholay Aprilindo, pernah memberikan keterangan tertulis kepada media pada 2023. Ia menjelaskan bahwa PT ITCI-KU menerima perpanjangan HGB dengan Nomor 00001 seluas 83,55 hektare. Perpanjangan HGB itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional pada 2017.
Sebelum HGB diterbitkan, jelas Nicholay, legalitas perusahaan memegang Buku Tanah No. 01 tahun 1993 yang berlaku hingga 2013. Perusahaan juga memiliki Buku Tanah No. 02 tahun 1994 yang berlaku hingga 2014. Namun demikian, Nicholay tak menjelaskan luas dan cakupan wilayah menurut buku tanah tersebut.
Ketika perpanjangan HGB diterbitkan, perusahaan mengklaim telah menyosialisasikan dan mendata warga di Kelurahan Maridan dan Desa Telemow yang menempati area HGB tersebut. Nikolay mengatakan, saat pendataan, warga diminta menandatangani surat pernyataan. Isinya yaitu warga diminta mengakui bahwa areal yang mereka tempati merupakan lahan HGB PT ITCI-KU.
"Hasil pendataan, warga Kelurahan Maridan seluruhnya (118 warga) menandatangani surat pernyataan tersebut," tulis Nicholay saat itu. "Sementara Desa Telemow, dari 51 warga, ada 27 warga yang tidak bersedia menandatangani surat pernyataan."
Proses HGB Disebut di Ruang Gelap
Pendamping hukum warga Telemow dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menyampaikan argumennya. Proses pendataan disebut disertai pemaksaan. Warga yang tak mau menandatangani surat pernyataan juga diancam.
"Itu kenapa akhirnya warga menerima," sebut Fathul.
Ia memaparkan bahwa perpanjangan HGB milik PT ITCI-KU tak melibatkan masyarakat. Dalam fakta persidangan, sebagaimana keterangan Syahdin selaku saksi, tidak pernah ada undangan musyawarah yang disampaikan perusahaan maupun Kantor ATR/BPN Kaltim mengenai HGB di Desa Telemow.
Padahal, sambung Fathul, dalam Peraturan Pemerintah 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, tertuang mekanisme penerbitan HGB. Pasal 37 ayat (4) huruf a PP tersebut mengatur bekas pemegang hak atas tanah bisa menjadi prioritas dengan memperhatikan tanah yang masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Huruf g kemudian menyebutkan, untuk memberikan HGB kembali, pemerintah mesti memperhatikan keadaan tanah dan masyarakat sekitar. Fathul mengatakan, dalam perpanjangan HGB PT ITCI-KU, kebun beserta tumbuhan warga, fasilitas umum, rumah penduduk, hingga kondisi tanah dan masyarakat sekitar tak dipertimbangkan.
"Kami menduga, HGB ITCIKU terbit di ruang gelap. Tidak prosedural. Dari sidang di PTUN, saksi dari perangkat desa dan warga Telemow juga mengatakan tidak ada pengukuran lahan. Itu cacat formil," tegas Fathul.
YLBHI-LBH Samarinda telah mempertanyakan proses penerbitan HGB yang jadi biang masalah ini. Sejak izin perusahaan berakhir hingga penerbitan HGB pada 2017, menurut keterangan dan dokumen yang diterima warga, tak ada aktivitas perusahaan.
"Padahal warga juga ada yang memiliki hak pengelolaan atas tanah sebelum 1990-an. Proses penerbitan HGB enggak jelas tiba-tiba pasang pelang, siapa yang enggak marah?"
Ditemui pada waktu yang berbeda, Kepala Kantor ATR/BPN Penajam Paser Utara, Zulkhoir, mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat HGB PT ITCI-KU. Kewenangan atas pemanfaatan tanah adalah pemegang hak, dalam hal ini PT ITCI-KU. Zulkhoir menegaskan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan tidak disimpan oleh ATR/BPN. Sertifikat tersebut hanya dicetak satu kali dan diberikan kepada pemiliknya.
Berujung Penetapan Tersangka
Pada 23 Februari 2023, PT ITCI-KU mengirimkan surat pemberitahuan kepada penggarap lahan, khususnya di areal HGB Panca Karya. Dua bulan kemudian, perusahaan melayangkan surat pemberitahuan untuk kedua kalinya. Mediasi warga penggarap lahan dan PT ITCI-KU yang difasilitasi pemerintahan Desa Telemow kemudian berjalan.
"Hasil pertemuan, warga menolak penertiban," sebut Nicholay Aprilindo, Public Affairs and Government Relation Arsari Group yang menaungi PT ITCI-KU, dalam pernyataan tertulis yang dikirim pada 19 September 2023.
Warga tak menerima sikap perusahaan. Mereka memasang pagar dan portal akses masuk jalan perusahaan menuju HGB Panca Karya pada 10 Juli 2023. Warga juga membangun pos keamanan secara swadaya. Jalan yang diblokir itu adalah salah satu akses perusahaan menuju dermaga di Teluk Balikpapan.
Perseteruan berlanjut di ruang legislatif Benuo Taka, DPRD PPU. Rapat dengar pendapat (RDP) pada 14 Juli 2023 itu melibatkan unsur BPN, kabag pemerintahan, dinas dan instansi terkait, manajemen PT ITCI-KU, serta perwakilan warga Desa Telemow.
Pertemuan itu ricuh. Menurut sejumlah sumber, keributan disebabkan perwakilan PT ITCI-KU yang berbicara dengan membentak-bentak warga. Sementara itu, pemerintah dan DRPD PPU tak memberikan kesempatan warga menyampaikan penjelasan. Sebagian warga yang terpancing emosi segera beradu mulut dengan perwakilan perusahaan.
Nicholay selaku perwakilan perusahaan membantah keterangan itu. Menurutnya, kericuhan saat RDP justru dipicu beberapa oknum warga Desa Telemow.
Mengutip fakta persidangan dalam sidang gugatan ATR/BPN Kaltim di PTUN Samarinda, sejumlah saksi membenarkan RDP di DPRD PPU tersebut. Bupati PPU bahkan menunjuk sekretaris daerah membentuk tim utuk mengidentifikasi lahan.
"Di situ semua terlibat setelah itu. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar," sebut Yuse Syaiful Aziz, staf pemerintah Desa Telemow, dalam kesaksiannya.
Posisi warga kian terpojok. PT ITCI-KU disebut melaporkan warga ke Kepolisian Daerah Kaltim pada 25 Juli 2023. Setelah berbagai pemeriksaan, empat warga yang memiliki lahan di Desa Telemow ditetapkan tersangka pada 11 Oktober 2024, hari yang sama ketika Joko Widodo meresmikan Istana Nusantara.
Tiga warga ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana penyerobotan lahan PT ITCI-KU. Mereka adalah Saparuddin, Rudiansyah, dan Hasanuddin Rasjid. Seorang warga lainnya, Syahdin, dijadikan tersangka dalam dugaan pengancaman di ruang rapat kantor DPRD PPU.
Kepada media, Nicholay mewakili PT ITCI-KU menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah upaya pendekatan secara persuasif tidak membuahkan hasil. Perusahaan telah mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada warga yang diklaim menggarap HGB. Somasi tersebut dilayangkan pada 17 Maret 2020 dan 26 Maret 2020.
"Berdasarkan hasil pendataan PT ITCI-KU, area HGB di Panca Karya yang diduduki warga lebih kurang 40 hektare," sebutnya.
Perusahaan disebut mengambil langkah tersebut karena telah memiliki rencana pembangunan di area HGB yang diduduki warga. Selanjutnya, kata Nicholay, perusahaan akan mengikuti proses hukum yaitu pembuktian di pengadilan.
"Dengan demikian, akan terang benderang siapa berbuat apa."
Tim kolaborasi telah mengajukan wawancara melalui Taufik, tim Humas Arsari Group yang menaungi PT ITCI-KU pada 22 Januari 2025 untuk mengonfirmasi seluruh permasalahan ini. Taufik sempat meminta daftar pertanyaan dikirimkan melalui surat elektronik. Daftar pertanyaan itu telah dikirimkan pada 27 Januari 2025. Akan tetapi hingga 24 Februari 2025, belum ada balasan darinya. (bersambung)
Serial laporan Desa Telemow di IKN Tergilas HGB merupakan kolaborasi sejumlah media sebagai bagian dari program mengawasi Proyek Strategis Nasional yang didukung AJI Indonesia dan Kurawal Foundation.
Selengkapnya dari serial laporan Desa Telemow di IKN Tergilas HGB: