kaltimkece.id Yudi Saputra berang bukan main ketika membuka pesan singkat di layar telepon pintarnya. Pembuka Juni 2023 itu, seorang tetangganya meneruskan foto berupa surat somasi PT ITCI Kartika Utama (PT ITCI-KU). Somasi itu terbit karena warga disebut menyerobot lahan perusahaan. Penduduk pun diminta angkat kaki dari Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, wilayah Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara.
Di bawah surat somasi itu, Yudi membuka foto-foto aksi protes yang turut dilampirkan. Warga sedang memasang pagar dan menutup akses masuk PT ITCI-KU ke Desa Telemow. Sejumlah spanduk yang menolak klaim lahan dari perusahaan turut dibentangkan. Yudi tahu benar lokasi foto tersebut diambil. Nama kawasannya adalah area Panca Karya atau disebut Selongkiti.
Yudi lahir 28 tahun silam di Desa Telemow. Alumnus Universitas Mulawarman, Samarinda, itu barangkali tidak seberang ini apabila tidak bergabung dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, sebuah organisasi nirlaba yang berfokus kepada lingkungan hidup. Segera setelah menerima surat somasi perusahaan, Yudi bergegas mempelajari beberapa berkas termasuk dokumen tata ruang hingga dasar aturan pengelolaan lahan. Ia ingin tahu yang sebenarnya terjadi di kampung halamannya.
Tiga pekan setelah menerima pesan dari warga, Yudi pulang ke Desa Telemow. Ia sudah dinanti 30-an penduduk. Mereka pun berkumpul dan duduk hingga ke pelataran di sebuah rumah. Yudi berdiskusi selama berjam-jam mengenai surat somasi perusahaan hingga alas hak tanah milik masyarakat.
Pertemuan itu baru selesai tengah malam pada Juli 2023. Yudi mencatat beberapa hal. Pertama, pelang hak guna bangunan (HGB) perusahaan yang mengklaim lahan garapan warga sudah dipasang sejak 2017. Warga juga dipaksa mengisi semacam formulir untuk mengakui bahwa lahan tersebut bukanlah milik masyarakat melainkan HGB perusahaan.
Yudi tak perlu jauh-jauh memastikan kebenarannya. Ibunya, Tati Masyani, memiliki lahan di area itu serta mengurus surat keterangan tanah (SKT) di Kantor Desa Telemow pada 2016. SKT tersebut tidak pernah diterbitkan. Tati justru mendapati pelang perusahaan telah tertancap di tanahnya pada 2017.
Persoalan berikutnya yang diperoleh dari pertemuan warga adalah transparansi penetapan HGB. Berdasarkan keterangan yang Yudi catat, warga tidak dilibatkan dan tidak mengetahui penetapan HGB. Padahal, HGB terbit di atas permukiman maupun kebun warga.
"Tiba-tiba ada pelang. Warga, ya, terkejut," keluh Yudi ketika diwawancarai pada November 2024.
Areal yang diklaim masuk HGB perusahaan tersebut berdampak kepada 91 kepala keluarga. Total luas HGB yang bersinggungan dengan tanah penduduk mencapai 83 hektare.
Mencari Titik Terang
Purnama pada Juli 2023 baru saja bersinar yang berarti rusa jantan mulai menumbuhkan tanduk. Waktu seperti ini dikenal dengan sebutan 'bulan rusa jantan' atau buck moon. Tapi ini bukanlah soal purnama atau rusa jantan. Bagi Yudi, Juli itu merupakan pertama kali ia mengirimkan surat kepada pemerintah demi mencari informasi kepemilikan tanah di Desa Telemow.
Senin, 17 Juli 2023, Yudi mengajukan permohonan informasi publik kepada Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim. Yudi dalam suratnya mengajukan enam salinan dokumen yang berkaitan dengan perusahaan.
Tiga hari setelah surat dikirimkan, kantor ATR/BPN Kaltim mengirimkan balasan. Dalam surat bernomor HP.02.02/1177-64/VVI/2023, kantor agraria menyinggung Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. Lampiran II peraturan itu menyebutkan bahwa buku tanah, surat ukur, dan warkah termasuk informasi publik yang dikecualikan.
"Sehingga permohonan saudara tidak dapat terpenuhi," demikian balasan kantor ATR/BPN Kaltim.
ATR/BPN Kaltim juga menjelaskan Peraturan Pemerintah 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 34 dan 35 ayat (3) jo Peraturan Menteri Agraria/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pasal 192 ayat (3) dan ayat (4). Pada prinsipnya, kepala kantor pertanahan dapat memenuhi permintaan data berupa petikan, salinan, atau rekaman dokumen pendaftaran tanah kepada pemegang hak atas tanah atau instansi pemerintah untuk keperluan tugasnya, dengan izin tertulis dari kepala kantor wilayah.
ATR/BPN Kaltim menyarankan Yudi mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan setempat untuk melampirkan data pendukung. Dengan begitu, hubungan hukum dengan sertifikat hak atas tanah sebagaimana dimohonkan dapat ditunjukkan.
Yudi yang tak menerima salinan dokumen mengambil langkah lain. Ia melayangkan keberatan kepada ATR/BPN Kaltim. Melalui surat bertanggal 1 Agustus 2023, Yudi mengutip pasal 2 Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap informasi publik, sesuai bunyi pasal tersebut, bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan juga bersifat ketat dan terbatas.
Selanjutnya, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Adapun informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan kepada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta telah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Yudi menjelaskan bahwa tujuan permohonan informasi yang ia ajukan termasuk kepentingan orang banyak. Hal itu, menurutnya, tertuang dalam pasal 3 huruf e ihwal tujuan yang berbunyi bahwa mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dasar itulah yang ia pakai untuk mengirimkan surat keberatan.
Sepuluh hari menanti tetapi Yudi tak kunjung mendapatkan salinan dokumen yang diajukan ke ATR/BPN Kaltim. Ia menempuh jalur berikutnya. Pada 10 Agustus 2023, Yudi mengajukan ajudikasi sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Kaltim. Ajudikasi merupakan penyelesaian sengketa dua pihak atau lebih.
KI Kaltim mengeluarkan putusan setelah tiga kali bersidang selama hampir sepuluh bulan. Pada 12 Mei 2024, amar putusan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Hasil sidang juga memerintahkan kepada termohon yaitu ATR/BPN Kaltim untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi publik sesuai yang dimohonkan dalam paragraf (2.2) poin 4, 5, dan 6.
Walaupun KI sudah mengeluarkan putusan, Yudi mengaku tak juga mendapatkan salinan dokumen yang diminta. Ia justru menerima gugatan balik dari ATR/BPN Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 21 Mei 2024. ATR/BPN Kaltim disebut keberatan memberikan dokumen tersebut dengan berbagai alasan. Satu di antaranya, pemohon informasi yaitu Yudi dinilai bukan pihak yang berhak mendapatkan informasi publik yang diminta.
Proses di PTUN berjalan hampir dua bulan. Majelis hakim mengumumkan putusan pada 17 Juli 2024. Dalam putusan Nomor: 21/G/KI/2024/PTUN.SMD, pengadilan mengabulkan gugatan ATR/BPN Kaltim dari penggugat atau termohon informasi (Yudi) untuk seluruhnya. Poin selanjutnya menyatakan, putusan KI Kaltim Nomor 014/REG-PSI/KI-KALTIM/XI/2023 tanggal 13 Mei 2024 adalah batal.
Pengadilan memerintahkan kepada penggugat/termohon informasi yaitu ATR/BPN Kaltim menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta pemohon informasi. Pengadilan hanya memerintahkan ATR/BPN Kaltim memberikan informasi berupa nomor surat sertifikat HGB, nama pemilik HGB, tanggal penerbitan HGB, nomor surat ukur, tanggal surat ukur, dan luas tanah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00001 di Desa Telemow. Pengadilan juga menghukum Yudi sebagai tergugat atau pemohon informasi untuk membayar biaya perkara Rp416.000.
"Kalau hasil putusannya begitu, ngapain harus capek-capek ke pengadilan? (Dokumen yang diberikan) itu semua ada di pelang yang perusahaan tancap di Telemow," keluh Yudi. "Yang penting itu risalahnya yang menerangkan proses HGB itu terbit." (bersambung)
Serial laporan Desa Telemow di IKN Tergilas HGB merupakan kolaborasi sejumlah media sebagai bagian dari program mengawasi Proyek Strategis Nasional yang didukung AJI Indonesia dan Kurawal Foundation.
Selengkapnya dari serial laporan Desa Telemow di IKN Tergilas HGB: